BI Turunkan GWM 2 Persen, Ini Strategi Jaga Likuiditas dan Dorong Kredit
Jumat, 23 Okt 2026, 17:47 WIBJakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan penurunan giro wajib minimum (GWM) secara rata-rata sebesar 2 persen tidak akan memicu likuiditas yang berlebihan di pasar karena dilakukan secara terukur untuk menyeimbangkan likuiditas perbankan, kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Firman Mochtar di Jakarta, Jumat (23/10).
Kebijakan ini juga disertai penyesuaian suku bunga deposit facility (DF rate) guna memperkuat transmisi kebijakan moneter.
âApakah ini (penurunan GWM) akan mendorong likuiditas berlebihan? Hitungan kita, tidak. Kami selalu menghitung, âBerapa uang yang beredar di masyarakat yang seharusnya terjadi? Berapanya itu dihitung atas inflasinya harus tetap dalam kisaran, PDB (produk domestik bruto)-nya yang konsisten dengan inflasi. Jadi itu bagaimana kita mencoba merangkai strategi GWM-nya,â kata Firman.
Secara umum, BI menyatakan kebijakan penurunan GWM dan kenaikan suku bunga deposit facility (DF rate) ditujukan sebagai strategi harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan operasi moneter.
Hal ini diharapkan agar stance BI yang tecermin dari BI-Rate dapat selaras dengan kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar uang.
BI menegaskan, penurunan GWM dilakukan secara terukur sehingga kondisi likuiditas menjadi seimbang dengan level BI-Rate serta inflasi sesuai target dan pertumbuhan ekonomi.
Secara lebih rinci, Firman menjelaskan penyeimbangan likuiditas diperlukan di tengah pertumbuhan kredit yang tinggi serta strategi penempatan dana pemerintah di perbankan.
Langkah ini bertujuan memastikan kondisi likuiditas tetap selaras dengan stance kebijakan moneter yang tercermin dalam BI-Rate, sehingga transmisi kebijakan moneter dapat berlangsung lebih efektif.
Penurunan GWM sebesar 1 persen diperkirakan memberikan tambahan likuiditas sekitar Rp90 triliun kepada perbankan. Ditambah dengan adanya insentif dari Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), maka hal ini dinilai memberikan fleksibilitas lebih besar bagi bank dalam memanfaatkan likuiditas untuk mendukung penyaluran kredit.
Di sisi lain, kenaikan DF rate menjadi 5 persen merupakan bagian strategi operasi moneter BI agar pergerakan suku bunga INDONIA bergerak simetris.
Dengan BI-Rate dan suku bunga lending facility (LF rate) tetap masing-masing 5,75 persen dan 6,5 persen serta DF rate naik ke 5 persen, maka DF rate kini berada 75 basis poin di bawah BI-Rate dan LF rate juga berada 75 basis poin di atas BI-Rate.
Melalui koridor yang simetris tersebut, jelas Firman, BI berharap pelaku pasar memiliki acuan yang lebih jelas mengenai rentang pergerakan suku bunga pasar uang antarbank (PUAB), termasuk INDONIA, terhadap BI-Rate.
Firman juga menegaskan, penurunan GWM dan kenaikan DF rate bukanlah kebijakan yang saling bertentangan. Penurunan GWM ditujukan untuk menyeimbangkan likuiditas, sedangkan penyesuaian DF rate diarahkan untuk memperjelas koridor suku bunga operasional.
Dengan likuiditas yang lebih seimbang dan koridor suku bunga yang simetris, transmisi BI-Rate ke suku bunga pasar uang diharapkan menjadi lebih efektif, sebelum diteruskan ke perbankan, kegiatan ekonomi, dan sasaran inflasi.
âTidak ada bertolak belakang, karena dampaknya netral. Malah kita ingin memperkuat strategi operasi moneter sehingga menjadi lebih efisien dan efektif untuk merespons tantangan-tantangan ke depan,â kata Firman.
Turun Bertahap
Sebagai informasi, penurunan GWM sebesar 2 persen dilakukan secara bertahap bagi bank umum konvensional (BUK) maupun bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS).
GWM BUK diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen, dengan penurunan bertahap sebesar 1 persen mulai 1 November 2026 dan dilanjutkan penurunan 1 persen lagi sehingga menjadi 7 persen mulai 1 Desember 2026.
Sementara GWM BUS dan UUS diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen, dengan penurunan bertahap sebesar 1 persen mulai 1 November 2026 dan penurunan 1 persen lagi sehingga menjadi 5,5 persen ââmulai 1 Desember 2026.
Pada September 2026, kredit perbankan tumbuh sebesar 13,26 persen (yoy). Sedangkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tercatat lebih rendah yakni 8,22 persen (yoy).
Adapun rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) tercatat meningkat dari 23,04 persen pada Agustus 2026 menjadi 24,08 persen pada September 2026.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Gabah Tembus Rp8.000, Pemerintah Kaji Ulang HET dan HPP
-
UMKM Jayapura Terbantu Perayaan Festival Danau Sentani yang Jadi Magnet Turis
-
North London Legends Taklukkan United Legends dengan Skor Tipis 3-2
-
Cuaca Senin Diprediksi Tak Bersahabat, BMKG Sebut Berawan hingga Hujan Dominasi RI
-
Rapat Paripurna DPRD: Pemprov DKI Pastikan APBD 2026 Fokus Banjir Hingga Subsidi Pangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.