Banten Tambah Dinas dan Badan, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan

Jumat, 23 Okt 2026, 06:00 WIB

Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan penambahan jumlah dinas dari 22 menjadi 23 instansi serta badan daerah dari enam menjadi delapan terhadap anggaran daerah.

“Pasti ada dampak keuangan jika ada perubahan struktur. Namun, nanti akan kita lihat beban kerjanya dan kita lakukan efisiensi,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (22/10).

Ket. Foto: ​Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah saat menghadiri paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (22/10). — Sumber: Antara

Perlu diketahui Pemprov Banten mengusulkan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengoptimalkan pelayanan publik dan efisiensi anggaran. 

Salah satu perubahan mendasar adalah pemisahan Dinas PUPR menjadi dua instansi baru, yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Selain itu, Dinas Pariwisata diusulkan berubah nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapemrida).

Pemprov Banten juga mengusulkan peningkatan tipologi (menjadi Tipe A) untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Adapun pengaturan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan disesuaikan lebih lanjut dalam Raperda tersebut.

Usulan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang menyetujui pembentukan tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Banten.

Menurut Wagub Dimyati, perubahan struktur OPD harus disesuaikan dengan beban kerja, kebutuhan pemerintahan, serta kemampuan keuangan daerah. Ia menegaskan, penataan ini bukan bertujuan memperbesar birokrasi, melainkan untuk memperkuat fungsi setiap organisasi.

“Tujuannya untuk efisiensi. Bukan berarti kita ingin struktur yang besar, tetapi minim fungsi. Kita berharap strukturnya ramping, namun memiliki fungsi yang maksimal,” ujar Wagub Dimyati.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyatakan bahwa seluruh usulan dari pihak eksekutif akan dikaji secara mendalam melalui pansus. Pengkajian tersebut akan mempertimbangkan landasan hukum, tingkat urgensi, dan efektivitas perubahannya.

Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan awal. Melalui penataan ini, Pemprov Banten berharap dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Banten.

“Baru akan dibahas dan dikaji secara utuh. Kita akan lihat referensinya, apa urgensinya, dan seperti apa tingkat efektivitasnya nanti,” kata Fahmi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.