Sempat Kabur Saat Penggerebekan, Pengelola Bilik Narkoba Pamekasan Diciduk di Indekos

Kamis, 22 Okt 2026, 00:25 WIB

PAMEKASAN - Aparat kepolisian memburu jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Campor, Pamekasan, Jawa Timur menyusul penangkapan pengelola bilik narkoba di desa itu oleh tim narkoba Polres setempat beberapa hari lalu.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, Rabu (21/10) mengatakan, telah membentuk tim khusus gabungan dari berbagai satuan.

Ket. Foto: Dokumen penggerebekan tempat peredaran narkoba di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. — Sumber: ANTARA/ HO-Polres Pamekasan

Selain dari Satuan Narkoba Polres Pamekasan, tim khusus yang bertugas mengungkap jaringan pengedar narkoba ini, juga dari Satuan Reskrim, dan Intel Polres Pamekasan, katanya.

Ia menjelaskan, tim yang dibentuk langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat itu ditugaskan melacak jaringan narkoba yang ada di Desa Campor, Kecamatan Proppo dengan sejumlah wilayah lain di Pulau Madura, seperti Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

Tim ini juga diminta untuk melacak kemungkinan adanya jaringan dengan luar negeri, seperti Malaysia, mengingat petugas juga pernah menangkap kurir yang membawa narkoba dari Malaysia ke Madura di Surabaya, kata Evan.

Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, jaringan narkoba Desa Campor, Kecamatan Proppo diduga memiliki jaringan luas, dan ada kaitannya dengan kampung narkoba di Bangkalan, mengingat pola yang diterapkan dalam praktik jual beli narkoba sama.

"Dulu, kan ada istilah kampung narkoba. Pengedar menyediakan bilik untuk pesta narkoba. Nah di Desa Campor, Kecamatan Proppo ini polanya juga sama. Karena itu, pimpinan meminta untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan dengan yang di Bangkalan," kata Evan.

Sebelumnya Tim Narkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka M (56) buronan kasus narkoba Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan setelah yang bersangkutan sempat kabur pada penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Pamekasan pada akhir September 2026.

M ditangkap petugas pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB di salah satu rumah kos kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

​Dari hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang disita, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani/pekebun ini terbukti berperan aktif sebagai pengedar.

Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu di bilik khusus belakang rumahnya untuk diserahkan kepada para pemesan maupun dikonsumsi di lokasi.

​Dari pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, ​9 set alat hisap (bong) botol kaca (5 set di antaranya masih berisi sisa sabu), dan 11 plastik klip transparan siap pakai.

Barang bukti lainnya, berupa 10 korek api gas dan 1 kompor botol kaca, dan ​1 unit ponsel Oppo A6 Pro warna silver milik tersangka.

​"Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026," tegas Kasi Humas.
​
​Penangkapan DPO ini merupakan bukti komitmen nyata Kapolres Pamekasan beserta jajaran dalam mengusut tuntas setiap perkara peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan tanpa pandang bulu.

  • polda jatim
  • polres pamekasan
  • bilik sabu pamekasan
  • kasus narkoba pamekasan
  • desa campor

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.