Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Tasikmalaya Tetapkan Satu Tersangka Penipuan Pembelian 138 Sapi

📅 Kamis, 22 Okt 2026, 15:45 WIB | Oleh:
Polres Tasikmalaya Tetapkan Satu Tersangka Penipuan Pembelian 138 Sapi Doc: ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya
Ket. Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi.

TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan seorang tersangka kasus penipuan pembelian 138 sapi kurban di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang saat ini tersangka sudah ditahan untuk pengembangan lebih lanjut mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi kejahatannya itu.

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp716.200.000," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.

Ia menuturkan, tersangka inisial AS (29) seorang pedagang hewan kurban dilaporkan karena melakukan penipuan jual beli hewan kurban bernilai ratusan juta rupiah di Tasikmalaya pada Idul Adha tahun 2025.

Korban yang sesama pedagang pasar hewan, kata dia, merasa ditipu yang sampai satu tahun lebih tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka sampai akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres menyampaikan berdasarkan laporan itu, jajaran kepolisian langsung bergerak menelusuri keberadaan pelaku penipuan tersebut sampai akhirnya dapat ditangkap di taman Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (9/10/2026).

"Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta penahanan," katanya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan mengumbar janji kepada korban inisial MS (38) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2025.

Tersangka lalu melakukan perjanjian dengan korban akan membeli sapi tersebut, kemudian korban yang percaya menyerahkan 138 sapi kepada tersangka dan berjanji pembayaran akan dilakukan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha.

"Karena ada kesepakatan, korban menyerahkan sebanyak 138 ekor hewan kurban kepada tersangka AS. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, pelaku tidak melunasi pembayaran dan menghilang," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Kategori V yakni sebesar Rp500 juta," katanya.
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Afrika Selatan Potong Pajak...

Bekasi Segera Memiliki Bupati Definitif

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bekasi Segera Memiliki Bupa...
Luar Negeri
Tak Mau Ketinggalan, Warga ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.