Polres Tasikmalaya Tetapkan Satu Tersangka Penipuan Pembelian 138 Sapi
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 15:45 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya
TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan seorang tersangka kasus penipuan pembelian 138 sapi kurban di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang saat ini tersangka sudah ditahan untuk pengembangan lebih lanjut mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi kejahatannya itu.
"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp716.200.000," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan, tersangka inisial AS (29) seorang pedagang hewan kurban dilaporkan karena melakukan penipuan jual beli hewan kurban bernilai ratusan juta rupiah di Tasikmalaya pada Idul Adha tahun 2025.
Korban yang sesama pedagang pasar hewan, kata dia, merasa ditipu yang sampai satu tahun lebih tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka sampai akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres menyampaikan berdasarkan laporan itu, jajaran kepolisian langsung bergerak menelusuri keberadaan pelaku penipuan tersebut sampai akhirnya dapat ditangkap di taman Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (9/10/2026).
"Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta penahanan," katanya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan mengumbar janji kepada korban inisial MS (38) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2025.
Tersangka lalu melakukan perjanjian dengan korban akan membeli sapi tersebut, kemudian korban yang percaya menyerahkan 138 sapi kepada tersangka dan berjanji pembayaran akan dilakukan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha.
"Karena ada kesepakatan, korban menyerahkan sebanyak 138 ekor hewan kurban kepada tersangka AS. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, pelaku tidak melunasi pembayaran dan menghilang," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Kategori V yakni sebesar Rp500 juta," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!