Pernyataan Luhut Dinilai Malah Mengaburkan Persoalan Hukum Korupsi BUMN
Kamis, 22 Okt 2026, 22:15 WIBJAKARTA â Polemik pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dinilai telah mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih mendasar, yakni perlunya kepastian hukum bagi pengambil keputusan bisnis tanpa mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Pakar hukum Hardjuno Wiwoho mengatakan, kontroversi tersebut semestinya tidak perlu terjadi apabila Luhut sejak awal menjelaskan maksud rekomendasi DEN secara lebih terang. Menurutnya, pernyataan pejabat publik mengenai persoalan hukum yang sensitif harus disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
âPejabat publik harus memahami bahwa setiap pernyataannya akan ditafsirkan oleh masyarakat luas. Kalau yang ingin diperbaiki adalah cara membuktikan korupsi, katakan itu sejak awal. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara. Akibatnya, energi publik habis memperdebatkan sesuatu yang sebenarnya bukan pokok persoalan,â kata Hardjuno.
Ia menilai, persoalan yang hendak dijawab melalui rekomendasi DEN sesungguhnya penting karena berkaitan dengan ketidakpastian hukum dalam pengambilan keputusan bisnis perusahaan negara. Sejumlah perkara menunjukkan bahwa keputusan investasi yang menimbulkan kerugian dapat berujung pada proses pidana, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah keputusan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau risiko bisnis.
Hardjuno mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara. Ira kemudian memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025. Dalam persidangan perkara tersebut, salah seorang hakim menyampaikan pendapat berbeda mengenai pertanggungjawaban pidana atas keputusan akuisisi itu.
âKasus ASDP menunjukkan mengapa aturan kita perlu diperjelas. Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan. Tetapi kita juga tidak boleh beranggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi, tentu harus tetap bisa dihukum,â ujarnya.
Menurut Hardjuno, hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal perlindungan terhadap direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun, penerapannya dalam perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.
Karena itu, ia menilai rekomendasi DEN untuk menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP harus menghasilkan aturan pembuktian yang lebih jelas. Perbaikan tersebut diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki ukuran yang sama dalam membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum.
âMisalnya, sebuah BUMN membeli perusahaan lain. Yang harus diperiksa adalah apakah harga pembeliannya wajar, apakah sudah ada kajian bisnis, apakah prosedurnya benar, dan apakah direksinya memiliki kepentingan pribadi. Kalau semua dilakukan dengan benar tetapi kemudian rugi karena pasar berubah, itu risiko bisnis. Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,â katanya.
Hardjuno menegaskan, kerugian negara tetap harus menjadi bagian dari pembuktian tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Namun, kerugian tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan tanpa pembuktian unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan serta kesalahan pelaku.
Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan terhadap keputusan investasi mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan tersebut diambil. Penilaian tidak semestinya hanya didasarkan pada kondisi setelah investasi mengalami kerugian, sebab perubahan pasar dan kondisi ekonomi merupakan bagian dari risiko kegiatan usaha.
Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap pengelola BUMN dan Danantara harus disertai penguatan pengawasan. Setiap keputusan investasi perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga kemungkinan adanya benturan kepentingan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kekayaan negara.
âJadi, bukan kerugian negaranya yang dihapus. Yang harus diperjelas adalah bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi. Pemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,â kata Hardjuno.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Banyak yang Belum Paham, Kenapa Melek Finansial Sejak Dini Sangat Penting untuk Masa Depan?
-
Mimika Rumah Kit ruang hidup masyarakat yang beragam a Menjadi Banding Kota Cerdas
-
Happy TRING!Versary: Komitmen Pegadaian Berikan Kemudahan Solusi Finansial dan Emas Terintegrasi Melalui Aplikasi TRING!
-
Wakil Gubernur Tegaskan: Penolakan Pasien yang Berujung Kematian Tidak Boleh Terulang
-
KPK Ajak Kawula Muda Lawan Korupsi lewat "Stand Up Comedy"
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.