Kamis, SIM Keliling Siap Layani Warga Jakarta di 5 Lokasi, Buka Sampai Jam 2 Siang!

Kamis, 22 Okt 2026, 08:57 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu dapat mengunjungi lokasi-lokasi tersebut di:

Ket. Foto: Gerai SIM keliling di area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan. — Sumber: ANTARA

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Barat: Parkir lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.