Sembilan Nelayan Sumenep Ditangkap Australia, Pemkab Lapor Kemenlu
📅 Rabu, 21 Okt 2026, 16:35 WIB | Oleh: SujarSUMENEP -- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait penangkapan nelayan asal Kepulauan Sumenep oleh otoritas Australia.
"Ini kami lakukan karena kasus tersebut menyangkut hubungan antarnegara," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan (Diskan) Pemkab Sumenep Moh Ibnu Hajar di Sumenep, Selasa.
Sebanyak sembilan orang nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan/Kepulauan Raas, Kabupaten Sumenep dilaporkan ditangkap otoritas pemerintah Australia karena menangkap ikan di perairan negara itu.
Kesembilan orang nelayan itu masing-masing Mupaher, Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.
Menurut Ibnu Hajar, kesembilan orang nelayan ini ditangkap otoritas pemerintah Australia pada 22 September 2026.
"Kabar penangkapan ini disampaikan sendiri oleh nelayan kepada Kepala Desa Tonduk dan kepala desa langsung melaporkan kepada kami di Pemkab Sumenep," katanya.
Ia menjelaskan, kesembilan nelayan tersebut berlayar ke perairan Australia untuk menangkap teripang.
Sebelum menuju perairan Australia, para nelayan ini terlebih dahulu singgah di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, sebelum berangkat menuju perairan Australia.
"Mereka berangkat dari Pulau Rote pada 15 September dan 22 September sudah ada kabar penangkapan oleh otoritas Australia, karena para nelayan ini memasuki perairan Australia," kata Ibnu.
Pihak keluarga para nelayan pencari teripang ini berharap Pemkab Sumenep bisa membantu memulangkan mereka.
"Karena ini urusan lintas negara, maka Pemkab Sumenep berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait pemulangan nelayan asal Pulau Raas yang ditangkap otoritas Australia ini," katanya.
Diskan Pemkab Sumenep juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Diskan Provinsi Jawa Timur dan meminta agar Pemprov Jatim bisa membantu mengomunikasikan dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!