Optimalisasi Aset, Gubernur Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Rabu, 21 Okt 2026, 06:17 WIB

SERANG - Gubernur Banten Andra Soni mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) guna menciptakan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal.

Usulan perubahan tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10).

Ket. Foto: Gubernur Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10). — Sumber: antara foto

"Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Andra Soni memaparkan lima pokok penyempurnaan dalam rancangan perubahan Perda BMD, yakni penguatan perencanaan kebutuhan BMD, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset idle (menganggur), penguatan pengamanan bukti kepemilikan aset, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan, serta mekanisme penghapusan dan pengawasan aset.

"Aset yang belum termanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah," katanya.

Ia menekankan bahwa Barang Milik Daerah seperti tanah, gedung, dan kendaraan merupakan kekayaan krusial penunjang pelayanan publik yang pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui usulan ini, Pemprov Banten mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari DPRD Provinsi Banten agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.