Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Optimalisasi Aset, Gubernur Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

📅 Rabu, 21 Okt 2026, 06:17 WIB | Oleh:
Optimalisasi Aset, Gubernur Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah Doc: antara foto
Ket. Gubernur Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10).

SERANG - Gubernur Banten Andra Soni mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) guna menciptakan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal.

Usulan perubahan tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10).

"Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Andra Soni memaparkan lima pokok penyempurnaan dalam rancangan perubahan Perda BMD, yakni penguatan perencanaan kebutuhan BMD, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset idle (menganggur), penguatan pengamanan bukti kepemilikan aset, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan, serta mekanisme penghapusan dan pengawasan aset.

"Aset yang belum termanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah," katanya.

Ia menekankan bahwa Barang Milik Daerah seperti tanah, gedung, dan kendaraan merupakan kekayaan krusial penunjang pelayanan publik yang pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui usulan ini, Pemprov Banten mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari DPRD Provinsi Banten agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Hasil Liga Champions: PSG Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hancurkan Barcelona 4-2

Hasil Liga Champions: PSG Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hancurkan Barcelona 4-2

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.