Insentif Pajak Harus Produktif, Investasi dan Lapangan Kerja Jadi Tolok Ukur

Rabu, 21 Okt 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah perlu memprioritaskan insentif perpajakan yang bersifat produktif dan mampu mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kapasitas usaha. Kebijakan insentif tidak cukup hanya mengurangi beban pajak, tetapi harus menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur bagi sektor riil, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga penerimaan negara yang dikorbankan sebanding dengan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan insentif perpajakan yang bersifat produktif, sehingga bisa memberikan manfaat perekonomian yang nyata. “Pemerintah perlu mempertahankan insentif yang produktif dan mengoreksi fasilitas yang gagal menghasilkan manfaat tambahan, dengan tetap menjaga kepastian hukum,” kata Rizal di Jakarta, Senin (20/10).

Ket. Foto: Kebijakan Fiskal - Pemerintah Perlu Selektif Salurkan Insentif Pajak — Sumber: antara

Menurut Rizal, insentif perpajakan harus dibuktikan melalui tambahan investasi, produksi, dan pekerjaan yang tidak terjadi tanpa fasilitas tersebut. Pasalnya, kata dia lagi, jika investasi tetap berjalan tanpa insentif, pemberian fasilitas berpotensi mengurangi penerimaan negara tanpa menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan.

Terlebih, ketika tantangan utama dunia usaha berasal dari lemahnya permintaan dan ketidakpastian bisnis, keringanan pajak belum tentu menjadi solusi yang efektif.

Realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 telah mencapai 68,2 persen dari target tahunan. Pemerintah masih perlu menghimpun 31,8 persen dari target penerimaan pada triwulan terakhir tahun ini.

Meski penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen, Rizal berpendapat peningkatan tersebut tidak serta-merta menunjukkan efektivitas insentif. Sebab, kinerja penerimaan juga dipengaruhi berbagai faktor lain.

“Di sisi lain, manfaat ekonomi dari insentif perpajakan tidak selalu langsung menghasilkan tambahan penerimaan pada tahun yang sama,” jelasnya.

Tepat Sasaran

Karena itu, Rizal mendesak pemerintah perlu memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi dan dampaknya terhadap kondisi fiskal. Evaluasi dapat dilakukan dengan melihat tambahan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta nilai tambah domestik yang dihasilkan dari setiap insentif.

Selain itu, kejelasan target, jangka waktu, dan evaluasi berkala diperlukan agar kebijakan insentif tetap mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga penerimaan negara.

Seperti diketahui, hingga 30 September 2026, realisasi pendapatan negara sebesar 2.341,5 triliun rupiah mencapai 74,2 persen dari target APBN atau tumbuh 25,5 persen (yoy). Dari sisi penerimaan perpajakan, penerimaan pajak tercatat mencapai 1.607,6 triliun rupiah atau 68,2 persen dari target APBN atau meningkat dari capaian pada September 2025 sebesar 1.295,3 triliun rupiah.

“Kita tahu kalau akhir September itu berarti 3/4 tahun. 3/4 itu sekitar 75 persen. Jadi kalau pendapatan negara sudah terkumpul 74 persen, ini on track,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta pada Jumat (9/10).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.