Bareskrim Usut Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Nilai Produksi Capai Rp69,9 Miliar
Rabu, 21 Okt 2026, 16:17 WIBJakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan yang diklaim pada label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10), menjelaskan pengusutan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan awal oleh Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi tak sesuai label kemasan.
Ia menjelaskan, beras fortifikasi âberasal dari 99 persen beras premium dan satu persen zat khusus untuk tambahan gizi. Adapun beras fortifikasi belum memiliki harga eceran tertinggi sehingga celah tersebut dapat dimanfaatkan oknum untuk menjual beras premium dengan harga lebih tinggi menggunakan klaim fortifikasi.
Tim menemukan lima merek beras fortifikasi yang tak sesuai klaim pada kemasan, yaitu Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
âKelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,â katanya.
Dalam proses penyelidikan, Suhasto menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 12 saksi, di antaranya pihak produsen kelima merek beras tersebut, yakni Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, telah ditemukan minimal dua alat bukti sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang meliputi beras Idola Merah kemasan 5 kilogram sebanyak 388 kemasan, beras Idola Hijau kemasan 5 kilogram sebanyak 190 kemasan, beras Cantik Manis kemasan 5 kilogram sebanyak 148 kemasan, beras Dewa Tunggal Raja Lele kemasan 5 kilogram sebanyak 380 kemasan, dan beras Wijaya Kusuma kemasan 10 kilogram sebanyak 87 kemasan.
Selain itu, disita pula satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
âBarang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp155,2 juta dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp1 miliar,â kata Suhasto.
Ia mengungkapkan, PT DTA dalam periode April sampai dengan Agustus 2026 telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak kurang lebih 2,5 juta kilogram dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 sampai dengan Rp27.998 per kilonya. Total nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Suhasto menyebut, saat ini belum ada penetapan tersangka lantaran pengusutan baru dilakukan. Namun, ia memastikan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
âIni kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah segera aja karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya,â ucapnya.
- Beras fortifikasi
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Heboh di Bengkalis! Pemilik Kebun Sawit Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
-
Dugaan Curang Beras Fortifikasi Bikin Konsumen Rugi Rp89 Triliun, Ini Kata Kepala Bapanas
-
Pemkab Bogor Gulirkan Koperasi Inspiratif untuk Jadi Mentor Koperasi Lain
-
Sistem peringatan dini banjir bandang di Padang
-
inDrive Tutup Drive Your Future Phase 2 dengan Edukasi Keselamatan di Purwakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.