Sleman Uji Coba Peralihan Hak Tanah Terintegrasi Rampung 10 Hari
📅 Selasa, 20 Okt 2026, 13:45 WIB | Oleh: Eko SSLEMAN—Kabupaten Sleman menjadi salah satu lokasi uji coba Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang memangkas waktu pengurusan balik nama atau peralihan hak atas tanah. Melalui integrasi layanan pertanahan dan perpajakan, proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.
Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY dan Pemerintah Kabupaten Sleman. KPP Pratama Sleman menjadi salah satu unit yang terlibat dalam pelaksanaan uji coba.
Untuk mengejar target layanan tersebut, DJP DIY akan mengevaluasi tahapan administrasi yang masih dapat dipersingkat. Salah satunya adalah waktu penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) yang ditargetkan maksimal tiga hari kerja.
Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Sekti Widihartanto, mengatakan penyesuaian prosedur juga dilakukan pada pembuatan kode billing, antara lain dengan meniadakan persyaratan surat kuasa.
“Kami di DJP siap melakukan penyesuaian sepanjang dapat diakomodasi dalam SOP kami. Untuk layanan di KPP Sleman yang menjadi pilot project, kami akan mengevaluasi titik-titik mana yang bisa dipangkas jalurnya, termasuk mempermudah proses pembuatan kode billing tanpa memerlukan surat kuasa demi akselerasi layanan,” ungkap Sekti dalam Sosialisasi Program PERINTIS 10 Hari di Sleman, Senin (19/10).
Menurut dia, pelaksanaan tahap awal akan menjadi dasar untuk mengukur waktu penyelesaian layanan secara riil sekaligus mengidentifikasi hambatan yang masih muncul. Hasil evaluasi selanjutnya digunakan untuk menyempurnakan sistem.
“Karena ini masih tahap piloting, mari kita laksanakan dulu prosesnya dan lakukan evaluasi bersama. Dari sana kita bisa menyempurnakan sistem, bahkan tidak menutup kemungkinan durasi layanan bisa ditekan lebih cepat dari 10 hari. Jika ada kendala teknis di lapangan seperti isu geospasial dan sejenisnya, pendekatan fleksibel dan solutif akan terus kita terapkan,” tandasnya.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan percepatan layanan membutuhkan koordinasi antara BPN, Ditjen Pajak, pemerintah daerah, serta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Integrasi tersebut diperlukan agar proses peralihan hak tidak terhambat oleh prosedur antarlembaga.
“Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi. Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan,” ujar Harda.
Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, penyederhanaan proses peralihan hak tanah juga berkaitan dengan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Integrasi administrasi diharapkan dapat mengurangi keterlambatan dalam proses pembayaran maupun penerimaan pajak.
Harda meminta notaris dan PPAT beserta staf yang menangani layanan pertanahan segera beradaptasi dengan sistem terintegrasi tersebut agar target penyelesaian dapat tercapai.
“Saya berharap para notaris dapat mengarahkan para stafnya untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Hal-hal teknis yang menjadi kendala mari kita diskusikan dan simpulkan bersama, sehingga seluruh layanan yang diampu oleh rekan-rekan sekalian dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya.
Pelaksanaan uji coba selanjutnya akan dievaluasi untuk melihat efektivitas integrasi layanan, termasuk kemungkinan memangkas waktu penyelesaian peralihan hak tanah menjadi lebih singkat dari target 10 hari.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!