Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Pacu Investasi Berkualitas Melalui Hilirisasi dan Layanan Perizinan

📅 Selasa, 20 Okt 2026, 05:25 WIB | Oleh:
Pemerintah Pacu Investasi Berkualitas Melalui Hilirisasi dan Layanan Perizinan Doc: antara foto
Ket. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani diikutip di Jakarta, Selasa (20/10).

JAKARTA - Pemerintah memacu peningkatan realisasi investasi berkualitas melalui penguatan hilirisasi industri dan percepatan layanan perizinan terintegrasi untuk memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

“Kita tetap akan mendorong investasi ini untuk terus meningkat menjadi investasi yang berkualitas tentunya, dan juga bisa memberikan dampak yang positif setiap penyerapan tenaga kerja,” kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani diikutip di Jakarta, Selasa (20/10).

Rosan menyampaikan bahwa langkah strategis tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Ia mengungkapkan komitmen pemerintah mulai menampakkan hasil positif dengan melonjaknya persentase kontribusi penanaman modal pada sektor hilirisasi pada triwulan ketiga tahun 2026.

"Dan kalau kami melihat trennya biasanya waktu tahun 2024 kontribusi hilirisasi itu masih hanya 26 persen, di triwulan ketiga tahun ini, itu sudah 35 persen," ujar Rosan.

Lebih lanjut, pemerintah memastikan investasi yang masuk harus mampu memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem rantai pasok global. Dalam implementasi hilirisasi tersebut, pemerintah akan terus mengembangkan industri strategis yang berbasis nikel dan baterai kendaraan listrik dengan tetap menjaga keseimbangan tingkat produksi maupun penguasaan teknologinya.

Di samping penguatan sektor hilirisasi, agenda reformasi birokrasi penanaman modal juga terus dipacu melalui sistem perizinan yang kini melibatkan 28 kementerian dan badan terkait.

Reformasi sistem tersebut memunculkan mekanisme fiktif positif yang memberikan wewenang kepada Kementerian Investasi untuk menyetujui perizinan apabila instansi teknis tidak menyelesaikan proses sesuai dengan batas waktu.

Hingga saat ini, kementerian tersebut mencatat telah menerbitkan sekitar 328 izin penanaman modal melalui mekanisme fiktif positif demi mengatasi birokrasi yang berbelit di kementerian lain.

Langkah percepatan perizinan juga menyasar kemudahan pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing yang berhasil dipangkas prosesnya dari hitungan bulan menjadi hanya lima hari kerja.

"Karena yang diharapkan investor kan semuanya tentunya adalah kepastian, mereka tidak suka kejutan, nah itu yang kita coba lakukan, mengurangi ketidakpastian baik dari segi perizinan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Daerah
Produksi Pertanian Sidrap M...
Advertisement
Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.