Kasus Korupsi Dana Bencana, KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Kantor BNPB dan 7 Lokasi
Selasa, 20 Okt 2026, 11:05 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan terhadap Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tujuh lokasi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB.
"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (20/10).
Menurut Budi, penyidik KPK akan menganalisis hingga meminta keterangan para pihak terkait untuk menjelaskan barang-barang yang telah disita lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan pada 15-19 Oktober 2026.
"Objek-objek penggeledahannya, yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Termasuk, Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada Kamis (15/10)," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung sedang menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK mengungkapkan telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.
KPK juga mengatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto, dan akan bersurat kepada Panglima TNI terkait keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.
- Kasus Korupsi Dana BNPB
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.