Kabar Gembira! 6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar Batal Menganggur Usai Keputusan Ini

Selasa, 20 Okt 2026, 18:35 WIB

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan. 

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Makassar, Selasa (20/10), mengatakan, perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut sebagai wujud perhatian Pemerintah Kota Makassar terhadap nasib dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

Ket. Foto: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Lapangan Karebosi Makassar, Selasa (20/10). — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Makassar

"Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan status kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah bertambahnya angka pengangguran di Kota Makassar.

Munafri menyebutkan keberlanjutan kerja ribuan PPPK Paruh Waktu memiliki dampak sosial dan ekonomi yang nyata. Jika ribuan pegawai tersebut kehilangan pekerjaan secara bersamaan, kondisi itu berpotensi menambah beban pengangguran sekaligus mempengaruhi kesejahteraan keluarga mereka.

"Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita," katanya.

Munafri menjelaskan, pegawai yang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja telah melalui proses penilaian, dengan mempertimbangkan kinerja masing-masing.

Namun, ia mengingatkan bahwa perpanjangan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan disiplin, etos kerja, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurut dia, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar.

Karena itu, seluruh pegawai diharapkan mampu menjaga profesionalisme dan menunjukkan kontribusi nyata di tempat kerja masing-masing.

"PPPK paruh ini, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perilaku dan kinerja pegawai menjadi cerminan wajah pemerintah di tengah masyarakat. Setiap pegawai dituntut menjaga sikap, menaati aturan, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

  • pemkot makassar
  • pppk paruh waktu
  • munafri arifuddin
  • kontrak pppk makassar
  • sk pppk makassar
  • asn makassar

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.