Insentif Pajak Rp576 Triliun, INDEF Soroti Manfaat Nyata bagi Ekonomi

Selasa, 20 Okt 2026, 04:00 WIB

Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menyarankan pemerintah memprioritaskan insentif perpajakan yang produktif agar memberikan manfaat nyata bagi perekonomian sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Pemerintah perlu mempertahankan insentif yang produktif dan mengoreksi fasilitas yang gagal menghasilkan manfaat tambahan, dengan tetap menjaga kepastian hukum,” kata Rizal di Jakarta, Senin (19/10).

Ket. Foto: Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jasa Raharja memberikan apresiasi kepada salah seorang wajib pajak yang membayar pajak kendaraan lebih awal, Rabu (30/9). — Sumber: Antara

Menurut Rizal, efektivitas insentif perpajakan perlu diukur berdasarkan tambahan investasi, produksi, dan penciptaan lapangan kerja yang tidak akan terjadi tanpa adanya fasilitas tersebut.

Jika investasi tetap berjalan tanpa insentif, pemberian fasilitas perpajakan berpotensi mengurangi penerimaan negara tanpa menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan.

Terlebih, ketika tantangan utama dunia usaha berasal dari lemahnya permintaan dan ketidakpastian bisnis, keringanan pajak belum tentu menjadi solusi yang efektif.

Realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 tercatat mencapai 68,2 persen dari target tahunan. Dengan demikian, pemerintah masih perlu menghimpun 31,8 persen dari target penerimaan pada triwulan IV 2026.

Meski penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen, Rizal menilai kenaikan tersebut tidak serta-merta menunjukkan efektivitas insentif perpajakan karena kinerja penerimaan juga dipengaruhi berbagai faktor lain.

Di sisi lain, manfaat ekonomi dari insentif perpajakan tidak selalu langsung tercermin dalam tambahan penerimaan negara pada tahun yang sama.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi dan dampaknya terhadap kondisi fiskal.

Evaluasi dapat dilakukan dengan mengukur tambahan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta nilai tambah domestik yang dihasilkan dari setiap fasilitas perpajakan.

Selain itu, kejelasan target, jangka waktu pemberian, dan evaluasi berkala diperlukan agar insentif tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan keberlanjutan penerimaan negara.

Daya Beli

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkirakan nilai insentif perpajakan pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp576,4 triliun atau setara dengan 2,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Tahun 2026 kami estimasi Rp576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,” kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan insentif perpajakan merupakan instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui berbagai peraturan yang memberikan pembebasan pajak, pengurangan pajak, maupun penerapan tarif khusus bagi kelompok dan sektor usaha tertentu.

Penerima fasilitas tersebut antara lain usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku usaha di sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi.

“Yang berada di dunia usaha biasanya dapat melihat berbagai macam insentif yang bisa dimanfaatkan. Dan kami menginginkan kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,” ujar Suahasil.

Ia menjelaskan, secara ilustratif, rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang berada di kisaran 10,1 persen dapat mencapai sekitar 12,3 persen apabila nilai insentif perpajakan yang setara dengan 2,24 persen terhadap PDB turut diperhitungkan.

“Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.