Sultan Minta Mekanisme Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Diperjelas
📅 Senin, 19 Okt 2026, 13:15 WIB | Oleh: Eko SYOGYAKARTA—Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) dinilai belum dapat diterapkan sebelum pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme dan sistem pengelolaannya. Kejelasan diperlukan karena perubahan skema pembayaran gaji berpotensi berdampak terhadap ASN maupun perbankan daerah.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta publik tidak terburu-buru membuat asumsi mengenai rencana tersebut. Menurutnya, keputusan resmi pemerintah perlu ditunggu mengingat kebijakan itu berkaitan langsung dengan kepentingan banyak orang.
“Kita jangan menebak-nebak, karena itu kehidupan orang,” tegas Sri Sultan di Monumen SO 1 Maret, Yogyakarta, Minggu (18/10).
Sri Sultan mengatakan, gagasan penyaluran gaji melalui Kopdes sejauh ini masih dalam tahap pembahasan. Karena itu, belum dapat dipastikan seperti apa skema yang nantinya akan diterapkan.
“Tapi kan kebijakan pemerintah kan belum. Ya kan? Itu masih menjadi pemikiran, gitu. Kita nunggu kebijakannya aja,” ujar Sri Sultan.
Menurut dia, kepastian juga diperlukan terkait dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Terlebih, surat keputusan (SK) yang mengatur skema penyaluran gaji melalui koperasi belum diterbitkan.
“SK-nya kan belum keluar,” ungkap Sri Sultan.
Selain dasar kebijakan, pola penyaluran dana menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Sri Sultan membuka kemungkinan skema pembayaran tetap melibatkan bank pemerintah sebelum dana diteruskan kepada koperasi.
“Kalau lewat Bank Pemerintah, baru ke koperasi piye? Kan juga bisa. Kita kan nggak tahu,” kata Sri Sultan.
Kejelasan skema tersebut juga diperlukan untuk melihat konsekuensinya terhadap Bank BPD DIY. Selama ini, pembayaran gaji ASN dilakukan melalui sistem perbankan sehingga perubahan pola penyaluran berpotensi memengaruhi peran bank daerah dalam layanan tersebut.
Sri Sultan menilai risiko maupun dampak kebijakan belum dapat dihitung secara menyeluruh selama tata kelola penyaluran gaji belum ditetapkan. Pembahasan yang berkembang saat ini, menurut dia, masih berada pada tataran umum.
“Nah itu masih, masih makro. Isinya nanti kan kebijakannya kan akan keluar. Mekanismenya, sistem manajemennya gimana,” jelas Sri Sultan.
Karena itu, kepastian regulasi dan mekanisme dinilai menjadi hal utama sebelum skema tersebut dijalankan. Dengan dasar yang jelas, dampaknya terhadap ASN, sistem pembayaran, serta perbankan daerah dapat diperhitungkan sebelum kebijakan diterapkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!