Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sultan Minta Mekanisme Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Diperjelas

📅 Senin, 19 Okt 2026, 13:15 WIB | Oleh:
Sultan Minta Mekanisme Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Diperjelas Doc: Dok. Istimewa

YOGYAKARTA—Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) dinilai belum dapat diterapkan sebelum pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme dan sistem pengelolaannya. Kejelasan diperlukan karena perubahan skema pembayaran gaji berpotensi berdampak terhadap ASN maupun perbankan daerah.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta publik tidak terburu-buru membuat asumsi mengenai rencana tersebut. Menurutnya, keputusan resmi pemerintah perlu ditunggu mengingat kebijakan itu berkaitan langsung dengan kepentingan banyak orang.

“Kita jangan menebak-nebak, karena itu kehidupan orang,” tegas Sri Sultan di Monumen SO 1 Maret, Yogyakarta, Minggu (18/10).

Sri Sultan mengatakan, gagasan penyaluran gaji melalui Kopdes sejauh ini masih dalam tahap pembahasan. Karena itu, belum dapat dipastikan seperti apa skema yang nantinya akan diterapkan.

“Tapi kan kebijakan pemerintah kan belum. Ya kan? Itu masih menjadi pemikiran, gitu. Kita nunggu kebijakannya aja,” ujar Sri Sultan.

Menurut dia, kepastian juga diperlukan terkait dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Terlebih, surat keputusan (SK) yang mengatur skema penyaluran gaji melalui koperasi belum diterbitkan.

“SK-nya kan belum keluar,” ungkap Sri Sultan.

Selain dasar kebijakan, pola penyaluran dana menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Sri Sultan membuka kemungkinan skema pembayaran tetap melibatkan bank pemerintah sebelum dana diteruskan kepada koperasi.

“Kalau lewat Bank Pemerintah, baru ke koperasi piye? Kan juga bisa. Kita kan nggak tahu,” kata Sri Sultan.

Kejelasan skema tersebut juga diperlukan untuk melihat konsekuensinya terhadap Bank BPD DIY. Selama ini, pembayaran gaji ASN dilakukan melalui sistem perbankan sehingga perubahan pola penyaluran berpotensi memengaruhi peran bank daerah dalam layanan tersebut.

Sri Sultan menilai risiko maupun dampak kebijakan belum dapat dihitung secara menyeluruh selama tata kelola penyaluran gaji belum ditetapkan. Pembahasan yang berkembang saat ini, menurut dia, masih berada pada tataran umum.

“Nah itu masih, masih makro. Isinya nanti kan kebijakannya kan akan keluar. Mekanismenya, sistem manajemennya gimana,” jelas Sri Sultan.

Karena itu, kepastian regulasi dan mekanisme dinilai menjadi hal utama sebelum skema tersebut dijalankan. Dengan dasar yang jelas, dampaknya terhadap ASN, sistem pembayaran, serta perbankan daerah dapat diperhitungkan sebelum kebijakan diterapkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak

James Gunn Bantah Rumor Milly Alcock Dipecat dari Peran Supergirl

59 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
James Gunn Bantah Rumor Mil...
Luar Negeri
Warga Norwegia Dilarang Min...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.