RI Dorong Perlindungan Anak di Era AI melalui UNESCO

Senin, 19 Okt 2026, 01:00 WIB

Jakarta – Indonesia menyerukan agar kebijakan global mengenai penggunaan perangkat digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) oleh anak-anak dan generasi muda mempertimbangkan keragaman geografis, budaya, pendidikan, serta kesenjangan digital.

Dalam Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO IGAK Satrya Wibawa menegaskan pentingnya membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan inklusif.

Ket. Foto: Artificial intelligence/AI — Sumber: istimewa

“Pertanyaannya bukan sekadar apakah anak boleh menggunakan perangkat digital, melainkan kapan, untuk tujuan apa, dan pada tahap perkembangan mana teknologi memberikan manfaat pendidikan yang optimal,” ujar Satrya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10).

Dikutip dari Antara, Satrya menekankan bahwa kebijakan penggunaan teknologi harus berlandaskan bukti ilmiah, bukan semata-mata kekhawatiran terhadap dampaknya.

Salah satu agenda sidang membahas proposal Pakistan mengenai pedoman penggunaan perangkat digital oleh anak dan generasi muda serta dampaknya terhadap kemampuan dasar belajar dan perkembangan kognitif. Indonesia turut mendukung inisiatif tersebut.

Kajian yang diusulkan mencakup pengaruh telepon pintar, tablet, durasi waktu layar (screen time), serta perbandingan pembelajaran digital dan nondigital terhadap literasi, numerasi, rentang perhatian, dan kemampuan berpikir kritis.

Menurut Satrya, teknologi harus menjadi pendukung, bukan pengganti interaksi manusia dalam pendidikan. Ia juga mengingatkan bahwa dampak perangkat digital dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing negara.

“Tidak ada satu kebijakan yang otomatis tepat bagi semua negara. Di sebagian wilayah, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat mengganggu pembelajaran. Namun, di wilayah lainnya, teknologi justru menjadi jembatan utama bagi anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan,” katanya.

Di Indonesia, perlindungan keselamatan, privasi, dan kepentingan terbaik anak dalam ruang digital telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Agenda lainnya membahas penyusunan instrumen standar internasional untuk melindungi sekaligus memberdayakan generasi muda di lingkungan digital berbasis AI. Cakupannya meliputi media sosial, algoritma, gim digital, dunia virtual, chatbot, hingga pendamping berbasis AI.

UNESCO menyoroti risiko berupa manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, ketergantungan teknologi, gangguan kesejahteraan psikologis, dan penurunan kemampuan berpikir mandiri. Rekomendasi internasional tersebut dijadwalkan untuk dipertimbangkan dalam Konferensi Umum UNESCO pada November 2027.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.