Harga Ayam Tembus Rp40 Ribu di Pasar, Peternak Malah Rugi: Pemerintah Ancam Mafia Pangan dengan Denda 3 Kali Lipat
Senin, 19 Okt 2026, 23:40 WIBJAKARTA - Harga daging ayam ras di Pasar Medokan Sawah, Surabaya, sudah menyentuh Rp40.000 per kilogram. Pedagang mengeluh omzet turun, sementara harga di peternak justru belum menyentuh level ideal.
Anomali inilah yang menjadi pemicu pemerintah memperketat penindakan terhadap mafia pangan. Tidak lagi sekadar sanksi administratif, sanksi pidana denda dengan pemberatan tiga kali lipat siap diterapkan terhadap korporasi nakal.
"Menurutmu bagus tidak? Jadi ini harga di peternak turun, harga di konsumen naik, menurut anda gimana? (Karena ulah) mafia, sudah," kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (19/10).
Amran menjelaskan sasaran penindakan mencakup anomali pangan lainnya, seperti beras fortifikasi, sawit, hingga pakan.
"(Beras) fortifikasi, sawit, pakan. Kita lihat ayam segala macam, kenapa? Harga di peternak turun tapi konsumen naik. Ada inflasi lagi. Inflasi ayam dengan telur, kan kasian," jelasnya.
Denda Korporasi 3 Kali Lipat
Bapanas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan mengencangkan penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Pangan).
Salah satunya diatur pada Pasal 148 UU Pangan. Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus korporasi, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap perseorangan.
Adapun sanksi administratif yang diatur dalam UU Pangan antara lain denda, penghentian sementara kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Sanksi administratif itu dapat diberlakukan untuk berbagai pelanggaran, mulai dari Pasal 54 tentang menimbun pangan pokok melebihi jumlah maksimal, Pasal 65 tentang penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, Pasal 72 tentang keamanan pangan, Pasal 76 tentang bahan tambahan pangan, Pasal 79 tentang pangan rekayasa genetik, Pasal 85 tentang iradiasi pangan, Pasal 94 tentang standar mutu dan label, hingga Pasal 102 dan 106 tentang label dan iklan yang menyesatkan.
Desakan Usut Sampai Pabrik dan Distributor
Penindakan itu mendapat dukungan dari berbagai tokoh. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebutkan mafia pangan sudah lama eksis sebagai pemburu rente yang tidak pernah berhenti mencari modus baru.
"Semua institusi itu tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Cerita dan narasi tentang sepak terjang mafia pangan bukan hal baru. Sebagai pemburu rente, mafia pangan tak pernah berhenti mencari modus baru," kata Bamsoet.
"Eliminasi mafia pangan adalah keharusan, karena tujuan utamanya adalah mengamankan subsidi sektor pangan. (Misalnya) terbukti bahwa setelah manipulasi atau mengoplos beras premium diperangi, muncul modus lain, yakni beras fortifikasi. Izin untuk beras fortifikasi pun dimanipulasi karena ternyata sebagian besar tidak memenuhi syarat," beber dia.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah bersama APH melakukan penelusuran hingga menyasar pabrik dan distributor, terutama berkaitan dengan harga ayam.
"Ini tugas dari Badan Pangan Nasional atau Satgas Pangan untuk melakukan penyidikan ini. Tidak boleh sampai terjadi seperti ini. Apakah pabriknya yang tidak benar ataukah distributornya yang tidak benar. Ini yang harus dicari benar dan tidak boleh terjadi," ujar Bambang Haryo.
- harga ayam
- Peternak Ayam
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
- industri peternakan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Kawasan GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand
-
Konflik Ukraina Belum Usai, Sekjen PBB Disebut Akan Lakukan Ini
-
Dokumen Kapal Ikan Dipalsukan, KKP Bongkar Praktik di Kendari
-
Dorong Sepeda Motor Hasil Curian, Pemuda Bawa Samurai Kepergok Patroli
-
Formula 1: George Russell Bangkit, Kini Yakin Mampu Bersaing untuk Menang di Setiap Balapan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.