2 Bulan Buron, Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan di Bekasi

Senin, 19 Okt 2026, 10:10 WIB

BEKASI - Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku penganiayaan berinisial SH (35) pelaku kekerasan di sebuah konter ponsel.

Pelaku diamankan di  Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi usai melarikan diri akibat menghindari kejaran petugas selama hampir dua bulan.

Ket. Foto: — Sumber: Tribratanews

"Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Minggu.

Pelaku sempat melarikan diri hingga ke wilayah Pandeglang, Banten sebelum diamankan petugas. Penangkapan terhadap SH sekaligus menjadi komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan, mengungkap tindak pidana serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk selalu bijak dalam menyelesaikan persoalan dengan tidak menggunakan kekerasan fisik.

"Kami turut mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian," katanya 

Sementara Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Minggu (30/8) pukul 01.30 WIB di sebuah gerai penjualan telepon genggam yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial P (36) akibat adanya permasalahan pribadi," ucapnya.

Saat kejadian, terduga pelaku melihat korban sedang berada di dalam konter milik seorang warga. Pelaku kemudian menghampiri lokasi dengan membawa sepotong kayu dan meminta korban untuk keluar dari dalam toko.

Ketika korban keluar, pelaku diduga langsung memukul bagian kepala korban menggunakan kayu tersebut hingga mengakibatkan luka. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.

Korban selanjutnya mendatangi Mapolsek Babelan dengan didampingi sejumlah warga untuk melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti guna mengungkap keberadaan terduga pelaku.

Dalam proses pencarian, terduga pelaku diketahui sempat menghindari petugas dan berpindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Banten. Setelah dilakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengamankan SH di kediamannya.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dengan bercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video penganiayaan serta surat hasil visum.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda maksimal Kategori III sebesar Rp50 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

  • Kasus Penganiayaan

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.