Polisi Dalami Dugaan Kekerasan yang Akibatkan Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya
Minggu, 18 Okt 2026, 19:41 WIBSURABAYA â Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya terus menyelidiki kematian seorang anak penyandang Down syndrome berusia 10 tahun di kawasan Rungkut, Surabaya, yang diduga berkaitan dengan tindakan perundungan. Hingga Minggu (18/10), perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya.
Korban berinisial Z meninggal dunia pada 12 September 2026. Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah keluarga mengungkap dugaan kekerasan yang dialami anak mereka dan meminta agar peristiwa tersebut diusut secara menyeluruh.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan dua anak terduga pelaku, juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).Â
"Pemeriksaan terhadap kedua anak dilakukan dengan pendampingan orang tua dan pihak terkait."
Rekaman CCTV
Ayah korban, Selaras Abdul, sebelumnya menceritakan bahwa anaknya ditemukan dalam kondisi tidak berdaya di teras rumah mereka di kawasan Medokan Ayu, Surabaya.
Menurut keterangannya, peristiwa itu diketahui setelah istrinya pulang dari pasar pada pagi hari. Z ditemukan dengan wajah membiru dan tali sepatu melilit lehernya. Keluarga kemudian membawa anak tersebut untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Selaras mengaku menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi setelah merasa ada kejanggalan dalam kejadian tersebut. Dari rekaman itu, menurut penuturannya, ia menduga dua anak tetangga berinisial K dan F berkaitan dengan peristiwa yang menimpa putranya.
Ayah korban juga menyebut anaknya pernah mengalami gangguan dari anak-anak lain sebelum kejadian fatal tersebut. Meski demikian, keterangan keluarga ini perlu dikonfirmasi melalui hasil penyidikan dan bukti yang diperiksa aparat.
Informasi mengenai keterlibatan anak-anak yang masih di bawah umur juga harus disampaikan secara hati-hati. Status hukum masing-masing pihak tidak dapat disimpulkan hanya dari dugaan atau pernyataan keluarga.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Penjualan Perlengkapan Sekolah di Jakarta Terdongkrak Musim Masuk Sekolah
-
Dewa United Finis di Posisi Keempat Klasemen Akhir IBL 2026
-
Minggu Sore Hujan Mengintai DKI, Wilayah Mana Saja yang Diprediksi Basah?
-
Sekjen PBB Serukan Agar Masa Depan Diatur Supremasi Hukum, Bukan Kesewenang-wenangan
-
Poltek Nuklir BRIN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Ujian Tulis, Ini Link dan Jadwal Seleksinya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.