Permudah Akses WLKP, Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan
📅 Minggu, 18 Okt 2026, 10:15 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Upaya ini bertujuan mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10).
Layanan Pertama, dapat diakses dengan menyampaikan email pengaduan terkait kendala dalam proses pelaporan WLKP yang dialami melalui [email protected].
Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker atau melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili perusahaan.
Ketiga, Kemnaker menyediakan panduan dan tata cara penyampaian laporan WLKP yang dapat diakses melalui https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Melalui penyediaan layanan bantuan tersebut, Kemnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban laporan WLKP tepat waktu demi terwujudnya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!