Jangan Ada Kompromi, Anggota Wantimpres Minta Mafia Pangan Tak Diberi Ruang Bergerak

Minggu, 18 Okt 2026, 00:50 WIB

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) mempersempit ruang gerak mafia pangan yang terus mencari celah melalui berbagai modus manipulasi komoditas.

Menurut dia, keberadaan mafia di sektor pangan bukan fenomena baru karena para pemburu rente terus mencari celah, sehingga seluruh institusi terkait harus konsisten memerangi praktik yang merugikan kepentingan pangan nasional.

Ket. Foto: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bambang Soesatyo (Bansoet). — Sumber: Antara foto/HO-Bapanas

"Semua institusi itu tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Cerita dan narasi tentang sepak terjang mafia pangan bukan hal baru. Sebagai pemburu rente, mafia pangan tak pernah berhenti mencari modus baru," kata Bamsoet terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Untuk itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) perlu untuk melakukan berbagai langkah dalam mengeliminasi mafia pangan tersebut.

Ia menegaskan eliminasi mafia pangan adalah keharusan, karena tujuan utamanya adalah mengamankan subsidi sektor pangan.

"(Misalnya) terbukti bahwa setelah manipulasi atau mengoplos beras premium diperangi, muncul modus lain, yakni beras fortifikasi. Izin untuk beras fortifikasi pun dimanipulasi karena ternyata sebagian besar tidak memenuhi syarat," beber Bamsoet.

Karena itu, ia menekankan agar pemerintah tidak boleh membiarkan mafia pangan leluasa bergerak melakukan manipulasi. Apabila sanksi administratif belum cukup ampuh, penindakan harus ditingkatkan menjadi lebih tegas dan terang benderang.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan telah menyampaikan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Ia tidak ingin ada ruang bagi mafia pangan.

"Ini ada anomali, perlu kami sampaikan, ini dulu dijadikan kambing hitam. Kalau stok tidak ada, harga naik. Nah sekarang lebih anomali benar. Produsen demo, harga turun. Ini negeri kita, kalau begini terus tidak beres," kata Amran.

Ia berharap diharapkan sebagai salah satu APH dapat mendukung pemberantasan mafia di sektor pangan. Hal itu karena pangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Mafia ini tidak boleh dikasih ruang. Jadi yang demo adalah produsen, konsumen juga demo. Dua-duanya demo. Terus dimana kita? Inilah pemerintah. Kami sudah menyurat ke Kapolri. Ini harus ditindaki. Ini harus diberesin. Ini menyengsarakan rakyat kecil," tegas Amran.

Diketahui, pemerintah secara kolaboratif bersama Satgas Pangan Polri telah menindak terhadap 102 tersangka sejak tahun 2024 sampai 2026. Ini dilakukan karena berkaitan dengan praktik yang dinilai merugikan kepentingan pangan nasional.

Temuan yang terbaru, pada pertengahan September 2026, pemerintah mengumumkan terdapat 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu. Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha.

Pemerintah memastikan penindakan tegas yang tak pandang bulu diimplementasikan kepada para pelaku usaha yang terbukti tidak patuh aturan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh pelaku usaha sektor pangan, terutama perberasan, harus patuh dan tidak boleh ada yang memainkan pasar.

Temuan 25 merek beras fortifikasi bermasalah berasal dari hasil pengawasan Bapanas selama bulan Juli sampai Agustus tahun 2026.

Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.