EUDR dan I-EU CEPA Sama-Sama Berlaku Akhir Tahun, Eksportir Petanian Jangan Sampai Tertinggal
Minggu, 18 Okt 2026, 15:00 WIBTANGERANG - Akhir tahun 2026 akan menjadi momen penentu bagi eksportir pertanian Indonesia. Dua aturan besar Uni Eropa bakal berlaku hampir bersamaan, yakni Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) yang membuka akses pasar, dan EU Deforestation Regulation (EUDR) yang memperketat syarat lingkungan.
Siapa yang siap, dia yang akan menang. Siapa yang telat, dia yang akan kalah bersaing.
Peringatan itu disampaikan Kementerian Perdagangan dalam lokakarya bertajuk "Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Eropa melalui Perjanjian Dagang Indonesia-EU CEPA: Kopi, Karet, Minyak Sawit, Kakao, Produk Kayu" di Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Sabtu (17/10).
Di satu sisi, I-EU CEPA yang ditargetkan ditandatangani akhir 2026 akan memberi tarif preferensi dan fasilitas perdagangan yang lebih luas, termasuk aspek keberlanjutan, perdagangan digital, UMKM, serta kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas. Di sisi lain, EUDR menuntut legalitas produk, ketelusuran rantai pasok, dan pemenuhan syarat bebas deforestasi.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, mengingatkan eksportir agar memahami ketentuan yang berlaku ketika ingin ekspor ke Uni Eropa. Untuk memperoleh manfaat tarif preferensi, eksportir perlu memahami ketentuan asal barang (Rules of Origin), memenuhi persyaratan yang berlaku, dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan lingkungan dan teknis yang berlaku di UE, khususnya EU Deforestation Regulation (EUDR), dengan memastikan legalitas produk, ketelusuran rantai pasok, dan pemenuhan syarat bebas deforestasi. Dengan jadwal penerapan EUDR yang semakin dekat pada akhir tahun ini, persiapan perlu dilakukan sejak dini," kata Johni.
Modal Indonesia sebenarnya sudah kuat. Pada 2025, ekspor minyak sawit, kopi, kakao, produk kayu, dan karet Indonesia ke UE mencapai sekitar 6,50 miliar dolar AS, meningkat 23,24 persen dibandingkan 2024. Modal itu bisa hilang jika eksportir gagal memenuhi syarat EUDR dan kalah cepat memanfaatkan I-EU CEPA.
Agar tidak kalah bersaing, Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Basaria Tiara L. Gaol, menjelaskan lima langkah pemanfaatan tarif preferensi I-EU CEPA.
"Terdapat lima langkah pemanfaatan tarif preferensi I-EU CEPA. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi produk dan kode HS, kemudian mengecek tarif preferensi dalam I-EU CEPA sesuai produk. Pelaku usaha juga perlu memahami ketentuan umum komitmen barang dalam skema I-EU CEPA, lalu memeriksa ketentuan asal barang, dan terakhir memeriksa syarat masuk pasar UE," ujar Basaria.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami ketentuan Rules of Origin karena hal ini menjadi syarat ekspor. Ketentuan ini mengesahkan suatu produk berstatus barang asal Indonesia untuk dapat menikmati tarif preferensi di bawah I-EU CEPA.
Kemendag juga menyiapkan alat bantu bagi eksportir. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag, Nurimansyah, menjelaskan fitur Export Sandbox pada platform InaExport. Fitur ini merupakan layanan untuk mengeksplorasi peluang ekspor berdasarkan produk yang dimiliki dan dapat diakses pelaku usaha maupun publik.
Platform InaExport menyediakan informasi pendukung ekspor mulai dari negara potensial, tarif bea masuk, persyaratan teknis, regulasi, standar, hingga informasi perdagangan relevan lainnya.
- Uni Eropa
- Ekspor Pertanian
- Ekspor Komoditas
- I-EU CEPA
- kementerian perdagangan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Djokovic Lolos dari Ancaman Bu, Sabalenka Awali China Open dengan Meyakinkan
-
Belanda Tegaskan Ingin Mandiri dan Lepas dari Payung Pelindung Militer AS
-
Airlangga Ungkap I-EU CEPA Diharapkan Diajukan Ratifikasi ke Uni Eropa pada Oktober 2026
-
BRIN Kajikan Pengembangan Alat Deteksi Narkoba Murah dan Bahaya Penyalahgunaan Vape
-
Mengaktifkan Kembali Posko Kebencanaan untuk Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.