Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DIM RUU Migas Hampir Rampung, Bahlil: Sudah 80-90 Persen

📅 Minggu, 18 Okt 2026, 22:55 WIB | Oleh: Tim Redaksi
DIM RUU Migas Hampir Rampung, Bahlil: Sudah 80-90 Persen Doc: esdm.go.id
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (16/10) menyebut penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) hampir rampung, mencapai sekitar 80 hingga 90 persen

JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk memperkuat tata kelola sektor energi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut penyusunan DIM kini hampir rampung, mencapai sekitar 80 hingga 90 persen.

Hal itu disampaikan Bahlil seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10).

"Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80 persen, 90 persen," ujar Bahlil.

BUK Diatur di Aturan Turunan

Salah satu aspek penting dalam RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Bahlil menjelaskan tidak seluruh ketentuan teknis harus dicantumkan secara detail dalam undang-undang.

"Karena undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP, ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres," katanya.

Dengan pendekatan tersebut, sejumlah ketentuan pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) tanpa harus seluruhnya dimuat dalam undang-undang.

Libatkan Lintas Lembaga

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina.

Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga itu diarahkan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa di tengah kondisi global yang dinamis. Pembahasan juga mencakup ketahanan energi dan transisi energi.

Selain penataan kelembagaan, pemerintah menempatkan peningkatan lifting atau produksi migas dan kepastian berusaha sebagai perhatian utama dalam pembaruan regulasi.

Penyusunan DIM merupakan salah satu tahapan sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Meski progresnya telah mencapai 80-90 persen, penyelesaian dokumen tersebut belum berarti keseluruhan proses legislasi telah tuntas.

Pemerintah berharap pematangan regulasi ini dapat mendukung pengelolaan industri migas yang lebih baik, meningkatkan kepastian berusaha, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.