- Home
-
- Luar Negeri
-
- Terlibat Jaringan Penipuan...
Terlibat Jaringan Penipuan dan Judi Online, 686 WNI Dideportasi dari Kamboja
Sabtu, 17 Okt 2026, 08:33 WIBJAKARTA - Sebanyak 686 Warga Negara Indonesia di Kamboja dideportasi karena terlibat aktivitas penipuan dan perjudian daring.Â
Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh menyampaikan ke-686 WNI yang sedang menjalani proses deportasi di Detensi Imigrasi Bati di Kamboja dalam kondisi baik.
Menurut keterangan tertulis KBRI Phnom Penh yang diterima di Jakarta, Jumat, KBRI mengunjungi detensi tersebut pada 14 Oktober untuk memberikan bantuan konsuler dan memastikan kondisi para WNI yang sedang menjalani proses deportasi, yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas penipuan dan perjudian daring.
âSaat ini terdapat 686 WNI yang sedang menjalani proses deportasi di Detensi Imigrasi Bati. Jumlah tersebut termasuk 547 dari 550 WNI yang sebelumnya ditempatkan di detensi sementara di Kong Va, Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey,â mengutip pernyataan tersebut.
Pihak KBRI menyebutkan bahwa para WNI tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan penipuan dan judi daring di kota Poipet pada 4 Oktober 2026.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, mengimbau seluruh WNI di Kamboja untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
âKBRI mengimbau agar seluruh WNI di Kamboja tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penipuan dan perjudian daring,â kata Krishnajie.
KBRI Phnom Penh juga terus mendorong WNI yang masih memiliki paspor untuk segera menyelesaikan proses kepulangan ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang tidak memiliki paspor, pihak KBRI akan memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Krishnajie pun berharap agar para WNI yang telah difasilitasi kepulangannya tidak kembali lagi ke Kamboja.
âBagi WNI yang telah pulang ke Indonesia, kami berharap agar tidak kembali ke Kamboja untuk terlibat lagi dalam aktivitas ilegal,â tegasnya.
Per 14 Oktober 2026, tercatat masih terdapat 1.201 WNI yang berada di fasilitas detensi di berbagai wilayah di Kamboja, dan KBRI Phnom Penh menyatakan bahwa KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas setempat agar para WNI dapat segera kembali ke Indonesia.
Sejak 1 Oktober 2026, Pemerintah Kamboja memberlakukan larangan operasional perjudian daring sehingga operasi pemberantasan penipuan daring diperluas dengan turut menyasar aktivitas operasional perjudian daring.
Pihak KBRI juga menyampaikan bahwa selain para WNI yang diamankan dalam razia, jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI Phnom Penh masih terus bertambah.
Sejak Januari hingga 14 Oktober 2026, KBRI Phnom Penh telah menerima 13.574 WNI eks jaringan penipuan dan perjudian daring yang datang langsung ke KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. Sebanyak 8.640 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Negosiasi Buntu, Menlu AS Perintahkan Delegasi Iran Tinggalkan AS
-
Bikin Penasaran! Sekda Karawang Ungkap Keunggulan Aplikasi Tangkar di Jakarta Smart City
-
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!
-
Lifting Digenjot, Ambisi Minyak Nasional Makin Besar
-
Pemkot Bandung Targetkan Penurunan Kabel Udara di 85 Ruas Jalan Rampung Akhir 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.