Polda Jateng Ungkap Penyelewengan BBM dan LPG di Kabupaten Pati dan Cilacap

Sabtu, 17 Okt 2026, 08:09 WIB

SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Pati dan Cilacap

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan di Semarang, Jumat (16/10), mengatakan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan.

Ket. Foto: Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan. — Sumber: ANTARA

Pengungkapan pertama dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, terhadap penyelewengan LPG bersubsidi ukuran 3 kg.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 11 Oktober 2026, kata dia, komplotan yang sudah beraksi sejak empat bulan terakhir itu menggunakan modus memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung yang berukuran lebih besar.

"Pelaku membeli LPG 3 kg dari sejumlah warung dan penyalur di sekitar Pati," katanya.

Dalam pengungkapan itu, kata dia, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing LH, MFH, SKRR, dan ABS.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kg, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kg, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Sementara di Kabupaten Cilacap, polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar.

Dalam pengungkapan 12 Oktober 2026, kata Kapolda, petugas memperoleh laporan mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.

Petugas mendapati solar bersubsidi di dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken.Solar tersebut, lanjut dia, diduga diperoleh dari dua SPBU yang masih didalami penyidik.

Menurut dia, satu orang yang merupakan penanggung jawab gudang, berinisial SH telah ditetapkan sebagai tersangka.Adapun total BBM bersubsidi yang diamankan dalam pengungkapan itu mencapai 10,2 ribu liter.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam dua tindak pidana itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa langkah represif perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pendekatan persuasif agar penyimpangan distribusi energi dapat diantisipasi secara berkelanjutan.

“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.