KPK Temukan Tong Biru Berisi Rp934 Juta di Rumah Adik Bupati Klaten.
Sabtu, 17 Okt 2026, 19:05 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa barang bukti berupa tong biru yang diduga dipakai Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo untuk menyimpan uang hasil dugaan korupsi, berisikan uang sekitar Rp934 juta, dan ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo selaku adik Hamenang.
âRp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,â kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Selain itu Taufik mengatakan KPK menemukan barang bukti lain berupa uang Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop, dan 5.972 yuan.
Dengan demikian, dia mengatakan KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
âDari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,â katanya.
Sementara itu, ketika ditanya uang-uang dalam tong tersebut berasal dari klaster dugaan korupsi yang mana, Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut telah bercampur.
âUntuk klasternya, ini sudah bercampur,â ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
- tong biru berisi uang
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.