Penerimaan Pajak DIY Capai Rp4,5 Triliun hingga September 2026
Jumat, 16 Okt 2026, 17:00 WIBYOGYAKARTAâRealisasi penerimaan pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai Rp4,5 triliun hingga 30 September 2026. Jumlah tersebut setara 66,05 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp6,573 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Sekti Widihartanto mengatakan realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian penerimaan pajak juga dinilai mencerminkan perkembangan aktivitas perekonomian di DIY.
âPer 30 September kemarin sudah Rp4,5 triliun atau 66,05 persen. Mudah-mudahan ini menunjukkan bagaimana perekonomian DIY yang terus berkembang, bertumbuh, dan mudah-mudahan kami bisa mencapai target hingga akhir tahun,â ungkap Sekti di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (15/10).
Dengan capaian tersebut, Kanwil DJP DIY masih harus mengejar sekitar Rp2,07 triliun untuk memenuhi target penerimaan hingga akhir 2026.
Sekti menjelaskan perdagangan besar menjadi sektor dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak di DIY. Sektor perbankan dan keuangan berada di posisi berikutnya, disusul Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang juga memberikan kontribusi signifikan.
Penerimaan pajak turut ditopang instansi pemerintah pusat maupun daerah, terutama melalui pelaksanaan berbagai proyek pemerintah.
Untuk menjaga penerimaan hingga akhir tahun, Kanwil DJP DIY menjalankan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penyuluhan kepada masyarakat. Pengawasan antara lain dilakukan melalui penyampaian surat imbauan dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
Pemeriksaan dan penegakan hukum juga dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Di sisi lain, DJP DIY akan memperkuat pertukaran data dengan Pemerintah Daerah DIY untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Data yang dikelola DJP dapat dibagikan kepada pemerintah daerah apabila berkaitan dengan objek pajak yang menjadi kewenangan daerah.
âContohnya, misalkan kami punya data untuk usaha tertentu, itu bisa kita sharingkan dengan daerah kalau memang itu ada yang menyangkut pajak daerahnya. Hal-hal seperti itu yang kami tadi bicarakan dengan Pak Gubernur,â lanjut Sekti.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas Sekti saat bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menurut Sekti, Sultan mendukung langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sinergi antara DJP dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kanwil DJP DIY juga berencana melibatkan gubernur, bupati, wali kota, serta pimpinan instansi pemerintah daerah dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan contoh kepatuhan perpajakan kepada masyarakat.
âBeliau sangat membukung berbagai upaya kami untuk bagaimana meningkatkan kepatuhan pajak di provinsi DIY ini. Dan rencananya dalam waktu dekat, bagaimana para pemimpin daerah, bupati, wali kota, dan juga gubernur atau kepala-kepala instansi pemerintah daerah untuk bisa melaporkan SPT tahunan pajak mereka secara tepat waktu. Nanti kita akan arrange acara dimana kita bisa memperlihatkan kepada masyarakat mengenai kepatuhan pajak para prominent people iniâ jelas Sekti.
Pertemuan dengan Sultan merupakan kunjungan perdana Sekti setelah dilantik sebagai Kepala Kanwil DJP DIY pada 21 September 2026. Ia menggantikan Erna Sulistyowati yang menjabat sejak 2024.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Tak Perlu Antre Lagi, PAM Jaya Pasang Kios Air Bersih Canggih di Kepulauan Seribu
-
Evakuasi Pria Hanyut di Sungai Sei Lapan Langkat
-
Kerja Sama Transfer Teknologi Vaksin Dorong Penguatan Industri Kesehatan Nasional
-
Tenun Manggarai Barat Naik Kelas, Lima UMKM Binaan Yayasan Astra Tampil di Fashion Nation
-
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.