Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Nyatakan UU Peradilan Militer Harus Dilakukan Perubahan

6 Jumat, 16 Okt 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Nyatakan UU Peradilan Militer Harus Dilakukan Perubahan MK Nyatakan UU Peradilan Militer Harus Dilakukan Perubahan Doc: Antara

JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat subtansi yang jelas dan tegas berkaitan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/1).

Selain memuat tentang definisi, perubahan tersebut juga menyangkut batasan kewenangan mengadili atau yuridiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer, pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.

Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 yang juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon.

Pernyataan ini termuat dalam putusan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik, dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).

Terkait normal Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dimohonkan para Pemohon untuk dimaknai menjadi tindak pidana militer namun setelah dicermati oleh Mahkamah, frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer telah ternyata merupakan norma yang sangat esensial karena menentukan substansi norma pasal-pasal lain dalam undang-undang a quo secara keseluruhan.

“Oleh karena itu, tidak mungkin Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan Undang-Undang 31 Tahun 1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” ucap Enny.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Kamis (8/1) para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.

Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yuridiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menetapkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para Pemohon, dualisme yuridiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pemohon menilai pengaturan ini berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

Kemudian, frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan Peradilan Militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militr dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotripika, dan perlindungan anak.

Kewenangan Mengubah

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mematuhi konstitusi terkait putusan MK mengenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tentang Peradilan Militer yang harus dilakukan perubahan.

“Tentara itu taat konstitusi. Sekarang konstitusinya masih bicara itu, kita ikut. Nanti negara membuat seperti apa, itu yang kita ikuti,” kata Tandyo seusai pelantikan dirinya sebagai Kasad TNI menggantikan Jenderal Maruli Simanjuntak yang kini menjabat sebagai Wakil Panglima TNi di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Saat ditanya apakah putusan tersebut akan berujung pada perubahan UU Peradilan Militer, Tandyo mengatakan perubahan Undang-Undang bukan hanya menjadi kewenangan TNI Angkatan Darat. “Yang mengubah itu kan bukan Angkatan Darat saja,” ujarnya singkat. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
Nasional
Ketua Umum PWI Kunjungi Kap...
Megapolitan
Distribusi Bantuan Air Bers...
Advertisement
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.