- Home
-
- Megapolitan
-
- Mendagri Berhentikan Ade K...
Mendagri Berhentikan Ade Kunang sebagai Bupati Bekasi
Jumat, 16 Okt 2026, 23:11 WIBKabupaten Bekasi -- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025â2030, sementara DPRD setempat mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai penggantinya.
âPertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025â2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,â demikian bunyi surat keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026 sebagaimana dikutip di Bekasi, Jumat.
Surat keputusan tersebut didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026 yang menyatakan Ade Kuswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Pemberhentian tersebut juga memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 tentang usulan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi atas nama Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025â2030 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan pengusulan tersebut dilakukan setelah DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026.
âSeluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,â kata Ade Sukron.
Ia mengatakan hasil pengusulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.
âRencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,â ujarnya.
Sementara itu, Asep Surya Atmaja mengatakan dirinya akan mengikuti proses pengusulan hingga penetapan oleh pemerintah pusat.
âSaya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja,â kata Asep.
- bupati bekasi
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Portofolio Stabil Jadi Kebutuhan Baru, Deposito BPR Masuk Radar Investor
-
Warga Bekasi Diblokir Beribadah, Komisi III DPR RI Tegas Ungkap Kebebasan Ibadah Tak Boleh Dikekang Pengembang
-
Pelajar Prancis Gelar Aksi Unjuk Rasa Nasional Tuntut Perbaikan Sistem Pendidikan
-
Waspadai Efek Trump, Begini Saran dari DEN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.