Ancaman Siber Makin Ganas, Indonesia Harus Perkuat Pertahanan Digital

Jumat, 16 Okt 2026, 01:00 WIB

Jakarta - Indonesia mendorong penguatan ketahanan siber di kawasan Asia Tenggara melalui kerja sama regional Asean, peningkatan perlindungan infrastruktur digital, serta percepatan pembentukan regulasi keamanan dan ketahanan siber nasional.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi menyampaikan pandangan tersebut dalam Konferensi Tingkat Menteri Asean tentang Keamanan Siber ke-11 (11th ASEAN Ministerial Conference on Cybersecurity/AMCC) yang digelar dalam rangkaian Singapore International Cyber Week (SICW) 2026 di Singapura, Rabu (14/10).

Ket. Foto: Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI Nugroho Sulistyo Budi (kiri) dalam 11th ASEAN Ministerial Conference on Cybersecurity (AMCC) di Singapura, Rabu (14/10). — Sumber: ANTARA/HO-BSSN RI

Dikutip dari Antara, Nugroho menekankan pentingnya membangun ketahanan siber kolektif Asean yang dilandasi kepercayaan, transparansi, penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta kerja sama inklusif yang berorientasi pada hasil nyata.

"Ketahanan siber dimaksud dilandasi dengan kepercayaan, transparansi, penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta penguatan kerja sama yang inklusif dan berorientasi pada hasil nyata," kata Nugroho, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10).

Indonesia mendorong peningkatan kerja sama operasional antartim tanggap darurat keamanan siber nasional (CERT), perlindungan infrastruktur kritis, pengembangan kapasitas menghadapi ancaman berbasis kecerdasan buatan (AI), serta pertukaran pengalaman untuk mempersiapkan transisi menuju kriptografi pascakuantum (Post-Quantum Cryptography/PQC).

Pertemuan yang dipimpin Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo itu juga membahas ancaman siber berbasis AI, ransomware, penipuan daring, perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV), dan kesiapan menghadapi perkembangan komputasi kuantum.

Negara-negara Asean turut menyambut Strategi Kerja Sama Keamanan Siber ASEAN 2026–2030 sebagai pedoman penguatan pertukaran informasi ancaman, pengembangan kapasitas, dan operasional Asean Regional CERT. Indonesia juga menegaskan pentingnya memperluas kemitraan dengan negara mitra, industri teknologi, dan akademisi untuk meningkatkan kemampuan kawasan menghadapi ancaman siber lintas negara.

Infrastruktur Digital

Di tingkat nasional, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai Indonesia perlu meningkatkan keamanan dan ketahanan siber menyusul serangkaian serangan yang menimpa perusahaan dan penyedia layanan digital di Jepang.

Menurut Sukamta, ketahanan siber tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mencegah serangan, tetapi juga membatasi dampak gangguan dan memulihkan layanan secepat mungkin.

"Kalau ada sistem yang berhasil diserang, dampaknya harus bisa dibatasi dan pelayanannya segera dipulihkan. Jangan sampai satu serangan melumpuhkan banyak layanan sekaligus," kata Sukamta.

Ia menyoroti risiko ketergantungan banyak perusahaan dan lembaga pada penyedia infrastruktur digital yang sama. Gangguan terhadap satu penyedia dapat berdampak luas pada layanan telekomunikasi, energi, perbankan, transportasi, kesehatan, hingga pemerintahan.

Karena itu, ia mendorong penguatan keamanan infrastruktur digital strategis, kemampuan deteksi dan penanganan serangan, sistem cadangan, serta pemulihan layanan. Pengembangan tenaga ahli dan latihan menghadapi serangan berskala besar juga dinilai penting.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat standar keamanan industri digital.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) membutuhkan regulasi yang jelas dan terpadu tanpa menghambat pertumbuhan industri.

"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," kata Arif.

Berdasarkan pemantauan APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pengamatan, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta kejadian serangan siber.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.