Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ada Korupsi Ratusan Miliar Dalam Kucuran Kredit BTN ke PT ADS?

📅 Jumat, 16 Okt 2026, 20:25 WIB | Oleh:
Ada Korupsi Ratusan Miliar Dalam Kucuran Kredit BTN ke PT ADS? Doc: ist
Ket. para tersangka dalam kasus korupsi

BEKASI – Ratusan miliar rupiah diduga menjadi jarahan dalam kaitan kucuran kredit dari Bank BTN kepada PT ADS. Saat ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar itu kepada PT ADS yang berada di bawah Takke Group.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Jumat, mengatakan kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Yusuf, proses pencairan fasilitas kredit itu diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional standar perbankan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS Laurence Martiady Takke, yang juga disebut sebagai pemilik Takke Group.

Pemeriksaan terhadap Laurence dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” kata Yusuf.

Selain memeriksa Laurence, penyidik Kortastipidkor Polri telah menggeledah kantor Takke Group atau PT ADS serta kediaman Laurence.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pemberian dan pencairan fasilitas kredit BTN.

Dokumen yang disita meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit tahap pertama dan kedua, seluruh tahapan pencairan kredit, serta dokumen restrukturisasi.

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Melalui permintaan analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan hingga kini penyidik belum menetapkan Laurence Martiady Takke sebagai tersangka ataupun melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Menurut dia, penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti dan membuktikan dugaan tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.