Taspen Dukung Skema Baru Pembayaran Pensiun ASN melalui Rekening Kas Negara.

Kamis, 15 Okt 2026, 18:40 WIB

PT Taspen (Persero) menyatakan mendukung rencana kebijakan pemerintah terkait skema pembayaran manfaat pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) secara langsung dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN).

“PT Taspen (Persero) senantiasa mendukung kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun bagi ASN dan pejabat negara,” kata Corporate Secretary Taspen Henra di Jakarta, Kamis, sebagai hak jawab PT Taspen (Persero) atas berita berjudul Taspen siap ikuti rencana penyaluran pensiun langsung dari kas negara pada 14 Oktober 2026 .

Ket. Foto: Pegawai TASPEN saat melayani peserta. — Sumber: Antara Foto

Selama 63 tahun, lanjut Henra, Taspen telah menjalankan peran dalam menyalurkan manfaat kepada peserta dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah dalam mewujudkan layanan yang makin mudah, aman, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta.

Henra menyatakan, Taspen memprioritaskan kepentingan, kenyamanan, dan keamanan peserta sebagai prioritas utama.

Oleh karena itu, dia mengatakan, setiap pengembangan mekanisme pembayaran manfaat pensiun perlu memperhatikan aspek kesiapan sistem dan infrastruktur.

“Serta memastikan penyaluran manfaat pensiun berjalan sesuai dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi,” ujarnya.

Henra melanjutkan, Taspen senantiasa menjalankan mandat Pemerintah dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dan perlindungan sosial ASN serta pejabat negara.

Mandat itu dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Henra menuturkan, Taspen berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dan pembayaran manfaat kepada peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjaga keberlangsungan layanan dan pemenuhan hak peserta.

  • pembayaran pensiun ASN

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.