Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Fadia Arafiq.

📅 Kamis, 15 Okt 2026, 19:16 WIB | Oleh:
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Fadia Arafiq. Doc: Antara Foto
Ket. Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan, jaksa KPK menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan baru terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan baru yang merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.

JPU KPK Fauzi Rochmat menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut jaksa, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain dalam pengembangan perkara yang saat ini menjerat Fadia Arafiq.

Atas temuan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berbeda dari perkara yang sedang disidangkan.

Jaksa menjelaskan penerbitan sprindik tidak harus dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka karena keduanya merupakan produk hukum yang terpisah.

Dalam persidangan, jaksa juga menanggapi permintaan agar sejumlah barang bukti perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan penyidikan baru berdasarkan Sprindik Nomor Dik/61/Dik.00/01/09/2026.

Menurut jaksa, barang bukti tersebut diperlukan untuk pembuktian dugaan tindak pidana dalam penyidikan yang baru.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam perkara pokok, JPU KPK menuntut Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun.

Jaksa menilai Fadia terlibat dalam pengaturan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2022–2026.

Dalam dakwaan, Fadia disebut memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya.

Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh Fadia Arafiq.

Selain perkara pengadaan tenaga alih daya, jaksa dalam dakwaan kedua menyebut Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.