Emas Batangan Rp445 Juta Raib, Residivis Garut Diringkus Tim Sancang Usai Jebol Pintu

Kamis, 15 Okt 2026, 01:26 WIB

GARUT - Kepolisian Resor Garut mendalami kasus pencurian emas batangan dan perhiasan senilai Rp445 juta yang membobol sebuah rumah warga di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

"Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri barang bukti lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra kepada wartawan di Garut, Rabu (14/10).

Ket. Foto: Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Garut

Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya barang berharga berupa emas dan uang tunai dengan total sebesar Rp445 juta hilang dan mencurigai ada pencuri yang masuk ke rumahnya di Desa Jangkurang, Leles, Jumat (9/10/2026).

Jajaran Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Polsek Kadungora langsung bergerak melakukan penyelidikan sampai akhirnya dapat diketahui pelakunya inisial AH (49) yang ditangkap di Leles, Garut, Senin (12/10/2026).

"Pelaku residivis beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata 

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penganiayaan, kemudian saat ini kembali melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan.

Tersangka, kata Kapolres, dalam menjalani aksinya memastikan dulu rumah tersebut sedang tidak ada pemiliknya, kemudian masuk dengan merusak pintu belakang rumah, lalu masuk ke dalam kamar tidur dan membongkar lemari untuk mengambil barang berharga emas batang dan perhiasan, juga uang tunai.

Tersangka berhasil membawa kabur satu batang Emas LM seberat 50 gram, empat batang Emas LM seberat 25 gram, sejumlah perhiasan, dan uang tunai sebesar Rp42 juta dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp445 juta.

Kapolres menyampaikan, saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.