Bupati Gowa Husniah Terancam Lengser, Wakil DPRD Sebut SK Pemberhentian Sudah Terbit
📅 Kamis, 15 Okt 2026, 04:12 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoGOWA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab menyebut telah mendapat kabar terkait pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Sudah ada SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt (pelaksana tugas) bupati DM (Darmawansayah Muin) ter tanggal hari ini," katanya melalui pesan singkatnya diterima, Rabu malam.
Menurut dia, SK tersebut kini berada di ranah Pemerintah Provinsi Sulsel yang dikirimkan pihak Kemendagri dan tiba pada Rabu (14/10) yang merespon surat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berkaitan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pemakzulan.
"Suratnya ter tanggal hari ini. Insya Allah besok fisiknya kita ambil di (kantor) Pemprov," ujar Hasrul merespon konfirmasi wartawan berkaitan hal tersebut.
Dengan terbitnya SK pemberhentian bupati dan pengangkatan Plt Bupati Gowa, maka pihaknya akan mengadakan pertemuan melalui rapat dengan pimpinan maupun Anggota DPRD Gowa guna membahas hal tersebut.
"Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Selain itu, pihaknya segera menjalankan proses pemerintahan di masa transisi, sekiranya SK pemberhentian tersebut telah dibahas dan diputuskan Bersama di DPRD Gowa sehingga pelayanan publik dapat berjalan normal.
"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," katanya lagi.
Pimpinan DPRD Gowa sebelumnya resmi telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis, 8 Oktober 2026 setelah rapat pimpinan digelar.
Penyerahan dokumen itu setelah sejumlah berkas persyaratan maupun lampiran pengusulan pemberhentian bupati yang diminta Kemendagri dilengkapi, termasuk hasil uji pendapat hasil sidang angket yang disepakati 35 Anggota DPRD Gowa dan amar putusan MA.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8/2026).
Hal tersebut setelah pansus menyelesaikan tugasnya terhadap tiga pokok permasalahan, dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi seragam sekolah serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Saat ini Husniah Talenrang sedang menjalani proses hukum setelah ditetapkan tersangka oleh Kortastidipikor atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, serta dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Gowa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!