Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Kadin Ditargetkan Disahkan Bulan Depan, UMKM Jadi Fokus Penguatan

3 Rabu, 14 Okt 2026, 06:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Kadin Ditargetkan Disahkan Bulan Depan, UMKM Jadi Fokus Penguatan RUU Kadin Ditargetkan Disahkan Bulan Depan, UMKM Jadi Fokus Penguatan Doc: Antara
Ket. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Novyan Bakrie menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin untuk meningkatkan kapasitas daripada UMKM.

"Kadin tetap ingin independen, non-budgeter, tapi ingin sekali istilahnya bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas daripada SDM, UMKM kita, dan lain-lain," ujar Anindya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10).

Hal ini dikarenakan memang Kadin merasa terpanggil bahwa 92 persen  ekonomi di Indonesia ini di luar daripada belanja pemerintah. Jadi secara tidak langsung dan langsung Kadin mempunyai peran di situ.

"Nanti di situ (RUU Kadin) juga akan ditulis bahwa kita mempunyai peran advokasi yang sudah tahu selama ini, tapi ditambah dua lagi yakni pendampingan dan juga pembinaan. Ini sangat penting, dan mudah-mudahan semua lancar dan mohon dukungannya," kata Anindya.

Melalui hal itu, bagaimana Kadin bisa menjadi mitra strategis pemerintah yang baik bukan saja bicara mengenai regulasi dan peraturan sesudah diciptakan, tapi mungkin bisa sebelumnya di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Anindya berharap RUU Kadin dapat disahkan menjadi undang-undang. "Insya Allah bulan depan bisa diresmikan atau diketok setelah sebulan ini ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah," katanya.

Sebagai informasi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Revisi Undang-Undang (UU) Kadin akan mendorong UMKM agar bisa naik kelas.

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, sebagaimana diketahui dari seluruh unit usaha di Indonesia 99 persennya adalah UMKM. Dan UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja yang ada di Indonesia, dan menyumbangkan 61 persen Produk Domestik Bruto.

Selama 58 tahun ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin mampu untuk mengawal Kadin melewati berbagai macam dinamika seperti krisis moneter tahun 1998, krisis keuangan global 2008, pandemi 2020, dan hari ini tekanan geopolitik, geoekonomi, harga energi naik, perang dagang, perang fisik, dan lain-lain.

Menurut dia, pada tahun 1987 masih belum ada reformasi, apalagi Undang-Undang Cipta Kerja, belum ada internet, dan lain-lain.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penguatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar mampu membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia menembus pasar internasional.

Hal tersebut menjadi salah satu arah pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang tengah dibahas DPR RI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Rupiah Masih Rentan - 3 November 2026

2 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 3 Nov...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

02 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.