Penanganan Karhutla Harus Prioritaskan Keselamatan Warga

Rabu, 14 Okt 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan masyarakat dan perlindungan satwa liar dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Selly penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup perlindungan warga dari paparan asap dan penyelamatan ekosistem hutan yang menjadi habitat berbagai spesies.

Ket. Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. — Sumber: Antara

“Yang terbakar bukan hanya pohon dan lahan. Ada habitat yang hilang, sumber pakan yang musnah, dan satwa liar yang kehilangan ruang hidupnya. Kita tidak boleh hanya menghitung berapa hektare lahan terbakar, tetapi juga harus menilai apa yang hilang dari ekosistem tersebut dan bagaimana memulihkannya,” ujar Selly di Jakarta, Selasa (13/10).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII itu kemudian menjelaskan bahwa karhutlamenimbulkan dampak berlapis, mulai dari ancaman kesehatan masyarakat akibat asap, gangguan aktivitas ekonomi, hingga ­kerusakan habitat flora dan fauna.

Ketika hutan terbakar, lanjutnya, vegetasi yang menjadi sumber pangan dan tempat berkembang biak satwa dapat musnah. Satwa liar pun berisiko kehilangan tempat ­berlindung, berpindah ke kawasan permukiman, atau terjebak dalam kepungan api dan asap.

Oleh karena itu Selly meminta pemerintah mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati ke dalam strategi penanggulangan karhutla, antara lain melalui pemetaan kawasan ekologis yang rentan, penyelamatan satwa terdampak, dan pemulihan habitat pasca-kebakaran.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat, terutama warga yang terpapar asap dan kelompok rentan melalui penyediaan layanan kesehatan serta kepastian evakuasi bagi masyarakat di kawasan berbahaya.

Pemulihan Lingkungan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemulihan kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat, dan ekologi sebagai bagian dari penanganan karhutla yang berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan dorongan tersebut didasarkan pada sembilan aduan masyarakat dari Kalimantan dan Sumatera yang terdampak karhutla, terutama terkait kesehatan, akses pendidikan, dan pekerjaan.

“Jadi Komnas HAM sedang mengadakan kajian terkait dengan tata kelola pencegahan dan juga penanganan karhutla dari aspek regulasinya. Nah, kami kan pertama menerima aduan dari masyarakat di Kalimantan dan Sumatera. Ada 9 aduan terkait karhutla. Rata-rata mereka ada korban karena terdampak oleh karhutla terkait dengan kondisi kesehatan, akses pendidikan, dan juga akses pekerjaan ekonomi,” kata Uli di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan kajian regulasi tersebut dilakukan untuk menilai tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla secara komprehensif, termasuk kesesuaiannya dengan prinsip HAM dan pemenuhan hak korban atas pemulihan.

Menurut Uli, dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan konkret. Masyarakat terdampak harus memperoleh akses pengobatan dan layanan kesehatan tanpa menanggung beban tambahan akibat bencana ­tersebut.

Ia juga menyoroti dampak karhutla terhadap pendidikan, termasuk kegiatan belajar yang harus dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sejumlah wilayah.

Sementara itu,Gerakan Nurani Bangsa mendorong pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional menyusul meluasnya kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia yang berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Ketua Gerakan Nurani Bangsa Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dalam pesan kebangsaan yang disampaikan di Jakarta pada Selasa menyebut penetapan status bencana nasional itu diperlukan agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih serius, terintegrasi, dan menyeluruh, sekaligus mempercepat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak. Ant/S-2

  • Dampak Kemarau

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.