Pemkot Tangerang Tegaskan Sanksi bagi ASN Bolos Kerja

Rabu, 14 Okt 2026, 14:00 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari kepatuhan terhadap jam kerja hingga pelanggaran perilaku, yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (14/10).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menegaskan, disiplin ASN tidak hanya diukur dari kehadiran di tempat kerja, tetapi juga dari tanggung jawab menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ket. Foto: — Sumber: Diskominfo Kota Tangerang/ALWAN ARDIANSYAH

Ia menyebut, secara umum disiplin ASN relatif baik, meski masih ditemukan pelanggaran seperti ketidakhadiran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan kerja.

“Disiplin itu bukan hanya hadir, bekerja, tetapi juga terus berusaha untuk meningkatkan layanan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Herman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa pembinaan disiplin dilakukan menyusul adanya peningkatan laporan pelanggaran.

Dalam evaluasi tersebut, ditemukan masih ada pejabat administrator yang belum optimal menjalankan pengawasan terhadap pegawai di unit kerjanya, termasuk membiarkan ketidakhadiran bawahan tanpa teguran atau tindak lanjut.

Jatmiko menegaskan atasan langsung memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat. Karena itu, pejabat administrator diminta tidak mengabaikan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerjanya atau langsung menyerahkan seluruh persoalan kepada BKPSDM dan Inspektorat tanpa menjalankan mekanisme pembinaan terlebih dahulu.

“Atasan punya kewenangan, punya hak, punya tanggung jawab melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya. Jangan membiarkan dan jangan juga mengabaikan,” tegas dia.

Jatmiko pun menjelaskan bentuk pelanggaran disiplin ASN beragam, mulai dari tidak masuk kerja tanpa keterangan, dugaan pungutan liar, hingga pelanggaran perilaku. Penanganannya disesuaikan dengan klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

”Untuk pelanggaran berat, proses pemeriksaan melibatkan tim terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat dan atasan langsung, dengan keputusan sesuai kewenangan yang berlaku,” kata dia.

Jatmiko juga menyebutkan, ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan kepegawaian.

Ia mengungkapkan, hingga bulan sebelumnya terdapat 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diberhentikan.

”Melalui pembinaan dan penegakan disiplin ini, Pemkot Tangerang berharap ASN semakin bertanggung jawab, profesional, serta mampu menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Pengawasan yang konsisten dan pemberian sanksi sesuai aturan diharapkan dapat mencegah pembiaran pelanggaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkas dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.