Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Tangerang Tegaskan Sanksi bagi ASN Bolos Kerja

📅 Rabu, 14 Okt 2026, 14:00 WIB | Oleh:
Pemkot Tangerang Tegaskan Sanksi bagi ASN Bolos Kerja Doc: Diskominfo Kota Tangerang/ALWAN ARDIANSYAH

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari kepatuhan terhadap jam kerja hingga pelanggaran perilaku, yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (14/10).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menegaskan, disiplin ASN tidak hanya diukur dari kehadiran di tempat kerja, tetapi juga dari tanggung jawab menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menyebut, secara umum disiplin ASN relatif baik, meski masih ditemukan pelanggaran seperti ketidakhadiran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan kerja.

“Disiplin itu bukan hanya hadir, bekerja, tetapi juga terus berusaha untuk meningkatkan layanan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Herman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa pembinaan disiplin dilakukan menyusul adanya peningkatan laporan pelanggaran.

Dalam evaluasi tersebut, ditemukan masih ada pejabat administrator yang belum optimal menjalankan pengawasan terhadap pegawai di unit kerjanya, termasuk membiarkan ketidakhadiran bawahan tanpa teguran atau tindak lanjut.

Jatmiko menegaskan atasan langsung memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat. Karena itu, pejabat administrator diminta tidak mengabaikan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerjanya atau langsung menyerahkan seluruh persoalan kepada BKPSDM dan Inspektorat tanpa menjalankan mekanisme pembinaan terlebih dahulu.

“Atasan punya kewenangan, punya hak, punya tanggung jawab melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya. Jangan membiarkan dan jangan juga mengabaikan,” tegas dia.

Jatmiko pun menjelaskan bentuk pelanggaran disiplin ASN beragam, mulai dari tidak masuk kerja tanpa keterangan, dugaan pungutan liar, hingga pelanggaran perilaku. Penanganannya disesuaikan dengan klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

”Untuk pelanggaran berat, proses pemeriksaan melibatkan tim terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat dan atasan langsung, dengan keputusan sesuai kewenangan yang berlaku,” kata dia.

Jatmiko juga menyebutkan, ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan kepegawaian.

Ia mengungkapkan, hingga bulan sebelumnya terdapat 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diberhentikan.

”Melalui pembinaan dan penegakan disiplin ini, Pemkot Tangerang berharap ASN semakin bertanggung jawab, profesional, serta mampu menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Pengawasan yang konsisten dan pemberian sanksi sesuai aturan diharapkan dapat mencegah pembiaran pelanggaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkas dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Daerah
Bandung Heritage Gelar Ajan...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Tegaskan S...
Advertisement
Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bantargebang, Pemkot Bekasi Bidik Tenaga Kerja Lokal.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bantargebang, Pemkot Bekasi Bidik Tenaga Kerja Lokal.

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.