Mantan Kasat Reskrim Polres Jakpus Kena Sanksi, Pelanggaran Etiknya Terungkap

Rabu, 14 Okt 2026, 05:06 WIB

JAKARTA - Bidpropam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robi Heri Saputra usai terbukti melanggar kode etik Profesi Polri.

"Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. — Sumber: Antara foto

Robi disebut melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya," tutur Budi.

Kini, kata Budi, Robi berstatus perwira menengah. "Pamen Yanma tanpa jabatan," imbuhnya.

Adapun, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan".

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.