Mantan Kasat Reskrim Polres Jakpus Kena Sanksi, Pelanggaran Etiknya Terungkap
📅 Rabu, 14 Okt 2026, 05:06 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Bidpropam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robi Heri Saputra usai terbukti melanggar kode etik Profesi Polri.
"Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa.
Robi disebut melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya," tutur Budi.
Kini, kata Budi, Robi berstatus perwira menengah. "Pamen Yanma tanpa jabatan," imbuhnya.
Adapun, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan".
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!