Lima Warkop di Surabaya Kena Segel, Diduga Jual Miras hingga Minuman Oplosan

Rabu, 14 Okt 2026, 16:36 WIB

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menyegel lima warung kopi (warkop) yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman oplosan, yang dijual secara tersembunyi untuk menghindari pengawasan.

Selain lima warkop, aparat Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya juga menindak lima toko minuman keras yang diduga melanggar ketentuan distribusi. Dengan demikian, total terdapat 10 lokasi yang menjadi sasaran penertiban aparat di Kota Pahlawan.

Ket. Foto: Kemudahan mendapatkan minuman keras menjadi perhatian serius pemerintah kota dengan kelompok usia yang mulai bersentuhan dengan minuman beralkohol kini semakin muda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. — Sumber: Istimewa

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penindakan terhadap warung kopi tidak selalu mudah. Sebab, sebagian pedagang diduga menyembunyikan minuman keras di tempat lain agar tidak ditemukan saat pemeriksaan berlangsung.

"Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan. Dan itu biasanya barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang sembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan," ujar Irna, Rabu (14/10).

Petugas melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran. Minuman keras yang ditemukan kemudian disita sebagai barang bukti, sementara pemilik usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban warkop tersebut terutama menyasar kawasan Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan. Sementara itu, toko minuman keras yang ditindak berada di sejumlah wilayah, antara lain Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal.

Irna menjelaskan, persoalan peredaran minuman keras bukan hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dan remaja. Dalam operasi pengawasan, petugas menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol oleh toko berstatus subdistributor yang seharusnya tidak menjual produk secara eceran, termasuk kepada anak-anak.

"Kalau yang toko miras ini dia sebagai sub-distributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia (menjual) eceran, bahkan (kepada) anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras," kata Irna.

Untuk pelanggaran pada toko miras, petugas menyita sejumlah botol minuman beralkohol sebagai barang bukti untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Toko yang melanggar kemudian disegel.

Menurut Irna, kemudahan mendapatkan minuman keras menjadi perhatian serius pemerintah kota. Ia menyebut kelompok usia yang mulai bersentuhan dengan minuman beralkohol kini semakin muda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Dulu 3-4 tahun yang lalu kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu di umur 20-21. Nah, sekarang dia usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12-13 tahun itu mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut," ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan pengawasan lebih ketat, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan minuman keras yang tidak sesuai aturan, terutama jika berpotensi menjangkau anak-anak dan remaja.

Irna juga mengajak masyarakat memperkuat pengawasan lingkungan melalui program Kampung Pancasila. Keterlibatan warga dinilai penting untuk membantu mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia menegaskan, peredaran minuman beralkohol tidak bisa dilakukan secara bebas karena lokasi penjualan, mekanisme distribusi, dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

"Minuman keras itu barang yang peredarannya, penggunaannya, dan juga tempatnya adalah terbatas, dibatasi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Nah, hal itulah yang harus diketahui oleh masyarakat. Apabila melihat barang itu seakan-akan terlihat umum dan biasa saja, itu pasti ada pelanggaran," tegas Irna.

Pemkot Surabaya memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan. Penertiban tersebut diharapkan dapat menekan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mencegah anak-anak dan remaja mengakses minuman beralkohol dengan mudah.

  • miras oplosan

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.