- Home
-
- Megapolitan
-
- Kasus Penganiayaan Anggota...
Kasus Penganiayaan Anggota BEM UI, Polda Metro Jaya Periksa Tujuh Saksi dan 26 CCTV
Rabu, 14 Okt 2026, 05:48 WIBJAKARTA - Polisi memeriksa tujuh saksi serta 26 titik CCTV terkait kasus penganiayaan, pencurian dengan kekerasan dan pengancaman yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda.
"Subdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10).
Selain itu, sejumlah barang bukti pun telah diamankan, mulai dari sarung tangan lateks berwarna putih, peci warna hitam, kacamata warna hitam-orens, lakban berwarna hitam, dan kain sarung berwarna hitam-putih.
"Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya," ujar Imron.
Kini, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," pungkas Imron.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan laporan tersebut diajukan menyusul insiden penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang dialami Hafidz pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Fathimah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai menghadiri konsolidasi organisasi. Akibat penyerangan itu, korban mengalami cedera kepala, luka memar pada bagian wajah, luka robek di bibir, serta lecet di area punggung dan kaki.
Dalam proses pelaporan, BEM UI membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Korban kini tengah menjalani proses pemulihan setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
- Kasus Penganiyaan
- Anggota BEM UI
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kasus Penendangan Kucing di Blora, Pemilik Tolak Tawaran RJ
-
Tak Sekadar Gizi, Program MBG Putar Roda Ekonomi Warga Kabupaten Bekasi
-
Masalah Kepastian Hukum dan Keadilan Versi UUD45 Perubahan
-
Tembus 200 Produk Lokal, Pemkab Madiun Dobrak Pasar Ritel Modern Demi UMKM Naik Kelas
-
Houston Rockets Pincang Hadapi Dallas Mavericks yang Bertumpu pada Rookie Cooper Flagg
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.