Ini yang Dilakukan Pemkab Penajam Paser Utara untuk Kendalikan Inflasi

Rabu, 14 Okt 2026, 05:31 WIB

PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berupaya menjaga stabilitas harga bahan pangan agar harga tetap terjangkau masyarakat sebagai upaya mengendalikan laju inflasi di daerah itu.

"Pemerintah setempat berupaya agar  masyarakat lebih mudah memperoleh bahan pangan dengan harga terjangkau," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Selasa.

Ket. Foto: Gedung Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. — Sumber: Antara foto

Pemetaan kerawanan pangan dilakukan di setiap desa dan kelurahan, lanjut Ketua Pelaksana Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Penajam Paser Utara itu, agar dapat mengarahkan distribusi bahan pangan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.

Langkah selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengatur jadwal melaksanakan gerakan pasar dan pangan murah kolaborasi lembaga terkait, termasuk Perum Bulog untuk ketersediaan bahan pangan.

Sejumlah langkah diambil berkaitan dengan upaya pengendalian inflasi, jelas dia, karena kelompok makanan dan minuman masih menjadi salah satu penyumbang inflasi.

Berdasarkan data indeks harga konsumen (IHK) inflasi bulanan Kabupaten Penajam Paser Utara pada September 2026 berada di angka 0,56 persen, secara tahunan sebesar 4,18 persen, tertinggi di antara kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dan melampaui batasan sasaran nasional.

Sebagian bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara masih didatangkan dari Pulau Jawa dan Sulawesi, kata dia, sehingga faktor cuaca mempengaruhi pengiriman pasokan dan stabilitas harga.

"Ketersediaan air bersih juga diperhatikan dalam pengendalian inflasi, karena juga kebutuhan warga untuk konsumsi dan aktivitas sehari-hari, seperti mandi dan mencuci," tambahnya.

Pemerintah setempat melalui TIPD berupaya menjaga laju inflasi agar tetap terkendali di bawah standar inflasi nasional 2026 yang ditetapkan dalam rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen (2,5 persen±1 persen), demikian Tohar.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.