Sejumlah Aktivis, Kelompok Mahasiswa, Akademisi yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Hak Angket Gibran, menyerahkan surat kepada Anggota Fraksi PKB DPR sekaligus anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin (ketiga kiri), di Lobby Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10). Surat yang berisi permintaan agar Fraksi PKB menginisiasi langkah pengajuan Hak Angket terkait polemik ijazah Gibran, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta meminta Fraksi PKB konsen menyoroti dugaan penyelundupan pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, sehingga kedepannya DPR lebih selektif dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu.
Akademisi UNJ Ubaidillah Badrun (kanan), Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali (tengah), Pakar Telematika Roy Suryo (kiri), aktivis Politik Ray Rangkuti (kiri) bersama sejumlah aktivis dan inisiator Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Hak Angket Gibran, memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat kepada Anggota Fraksi PKB DPR sekaligus anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, di Lobby Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).
Anggota Fraksi PKB DPR sekaligus anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin (kedua kiri), Akademisi UNJ Ubaidillah Badrun (ketiga kanan), Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali (kedua kanan), Pakar Telematika Roy Suryo (ketiga kiri), aktivis Politik Ray Rangkuti (tengah) bersama sejumlah aktivis dan inisiator Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Hak Angket Gibran, memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat di Lobby Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).