- Home
-
- Megapolitan
-
- Urus Perpanjangan SIM Lebi...
Urus Perpanjangan SIM Lebih Praktis, Ini Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa
Selasa, 13 Okt 2026, 06:25 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Selasa.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 â 14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Lapangan Mall Grand Cakung
Jakut : Lobby utama LTC Glodok
Jaksel : Parkir Universitas Trilogi
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
- gerai sim keliling
- Memperpanjang
- Pelayanan SIM
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Barantin: Ekspor Florikultura RI Tembus Rp3,51 Triliun
-
UMKM dan ASN di Banjarbaru Bersiap Naik Level, Pelatihan Digital Segera Digelar
-
Setop Boros Pangan! Sisa Makanan RI 48 Juta Ton per Tahun, Mampu Kasih Makan 125 Juta Orang
-
Pemkab Rembang: Festival Unen-unen Jadi Ruang Pertemuan Berbagai Kesenian
-
Agrinas Palma dan Pertamina Bahas Pengembangan Bioenergi dari Hulu hingga Hilir
-
Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata di Sulsel Terus Dimatangkan Tim
-
Sistem Peringatan Dini untuk Memperkuat Upaya Mitigasi Bencana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.