Regulasi Tak Konsisten, Iklim Usaha Sulit Kondusif

Selasa, 13 Okt 2026, 00:00 WIB

Pemerintah perlu menghapus pungli, menciptakan kepastian berusaha dan kondisi pasar, serta memastikan regulasi tidak berubah setiap tahun jika ingin iklim usaha kondusif.

JAKARTA – Pelaku industri di daerah tengah menghadapi tekanan berlapis, mulai dari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, turunnya permintaan, hingga beban biaya tersembunyi yang menggerus margin usaha. Karenanya,tanpa pembenahan distribusi energi dan efisiensi rantai pasok, tekanan ini berisiko menahan ekspansi usaha, menghambat investasi, hingga mengancam keberlangsungan industri di daerah.

Ket. Foto: ESTHER SRI ASTUTI Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang - Kondisi ini membuat insentif kemudahan kredit pemerintah kurang efektif karena pengusaha belum yakin terhadap prospek pasar sehingga enggan mengajukan kredit. — Sumber: istimewa

Tekanan yang dihadapi pelaku industri di daerah menunjukkan persoalan daya saing tak hanya bersumber dari melemahnya permintaan, tetapi juga terganggunya pasokan energi dan meningkatnya biaya operasional. Kelangkaan solar berpotensi menghambat distribusi dan produksi, sementara turunnya permintaan mempersempit ruang usaha untuk meneruskan kenaikan biaya kepada konsumen. Di tengah kondisi tersebut, beban biaya tersembunyi semakin menggerus margin dan memperlemah arus kas, terutama bagi industri kecil dan menengah.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, Senin (12/10), mengatakan pelaku usaha menghadapi tekanan berupa kenaikan harga BBM dan bahan baku, penurunan permintaan dan omzet, kenaikan upah tenaga kerja seiring inflasi, biaya logistik dan transportasi, serta ketidakpastian pasar. “Kondisi ini membuat insentif kemudahan kredit pemerintah kurang efektif karena pengusaha belum yakin terhadap prospek pasar sehingga enggan mengajukan kredit,” ujarnya.

Selain itu, Esther menyoroti biaya tersembunyi (hidden cost), seperti pungutan liar (pungli), yang diperkirakan mencapai 20–30 persen dari biaya produksi dan dinilai lebih membebani dibandingkan pajak formal. Karena itu, pemerintah perlu menghapus pungli, menciptakan kepastian berusaha dan kondisi pasar, serta memastikan regulasi tidak berubah setiap tahun.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai kelangkaan solar terjadi di tengah melemahnya daya beli masyarakat yang semakin krusial. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) kembali menurun pada September 2026, mencerminkan masyarakat yang menahan konsumsi dan menyebabkan penjualan lesu di semua skala usaha, mulai dari mikro hingga besar.

Kelangkaan solar turut meningkatkan biaya produksi akibat antrean, harga eceran yang lebih tinggi, serta penggunaan BBM alternatif yang lebih mahal. “Namun, pelaku usaha menghadapi dilema karena kenaikan harga jual berisiko semakin menekan permintaan dan pendapatan, sedangkan mempertahankan harga berpotensi menimbulkan kerugian,” jelas Huda.

Masalah Krusial

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyoroti beratnya beban pelaku industri di Sulawesi Selatan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VII bersama Pemprov Sulsel, Jumat (9/10). Dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (12/10), Novita mengatakan para pelaku industri berada dalam posisi sangat sulit akibat kombinasi pajak tinggi, pendapatan turun, dan gangguan distribusi solar.

"Pelaku industri hari ini itu sudah dicekik dari semua sisi, dari pajak, dari pendapatan, cari duit itu katanya sekarang susah sekali," kata Novita.

Legislator dari komisi yang membidangi UMKM itu menegaskan keterbatasan pasokan dan tingginya harga BBM solar di lapangan kini menjadi masalah krusial bagi keberlangsungan dunia usaha di Sulsel.Hambatan tersebut turut dirasakan langsung oleh sektor jasa logistik hingga pabrik-pabrik dalam rantai pasok manufaktur.

Menurutnya, kondisi tersebut kian memprihatinkan karena lonjakan biaya operasional tidak dapat diimbangi dengan menaikkan harga produk di tingkat konsumen akibat terbatasnya daya beli masyarakat saat ini.

“(Pelaku usaha) tidak bisa menaikkan harga jual karena daya beli masyarakat kita tidak bisa dipaksa,” ujarnya.

Melalui kunjungan reses ini, ujar dia, Komisi VII DPR RI berkomitmen membawa aspirasi dan temuan lapangan ke dalam agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran APBN demi menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berdaya saing di wilayah Indonesia Timur.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.