Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Praktisi Hukum Ingatkan Enam Pagar Pengaman agar RUU Perampasan Aset Optimal Pulihkan Aset Tindak Pidana

📅 Selasa, 13 Okt 2026, 23:00 WIB | Oleh:

Arief menilai keenam prinsip tersebut penting agar kebijakan perampasan aset tidak hanya efektif dalam memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berfokus pada perluasan kewenangan negara. Pengaturan mengenai prosedur, pembuktian, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak pihak terkait juga perlu menjadi perhatian agar tujuan pemulihan aset berjalan seiring dengan prinsip negara hukum.

NCBAF Harus Dibatasi

Sementara itu advokat dari K&K Partners, Bintang Leo Naibaho menjelaskan, RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yakni perampasan aset yang berfokus pada aset sebagai objek proses hukum tanpa harus didahului pemidanaan terhadap pelakunya.

Menurut Bintang, mekanisme tersebut relevan dalam kondisi tertentu ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat hambatan lain yang membuat proses pemidanaan tidak dapat dilakukan.

“Mekanisme ini juga dapat berkaitan dengan kondisi ketika pembuktian pidana belum mencukupi atau aset berada dalam penguasaan pihak ketiga, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku,” kata Bintang.

Bintang merujuk pada Pasal 2 RUU Perampasan Aset yang mendefinisikan perampasan aset sebagai upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya.

Dalam rancangan mekanisme tersebut, Jaksa Pengacara Negara disebut wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima. Pembuktian juga melibatkan para pihak, yakni negara membuktikan dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana, sedangkan pihak yang mengajukan keberatan dapat membuktikan hak atau asal-usul kepemilikan yang sah.

Namun, Arief mengingatkan agar NCBAF tidak dijadikan jalan pintas untuk menghindari proses pembuktian pidana. Menurut dia, mekanisme Conviction-Based Asset Forfeiture (CBAF), yaitu perampasan aset melalui proses pemidanaan, harus tetap menjadi jalur utama. NCBAF perlu dibatasi pada kondisi objektif ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
IMF Peringatkan Negara Misk...
Daerah
Babel Bergerak Lindungi Ana...
Advertisement
Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.