Praktisi Hukum Ingatkan Enam Pagar Pengaman agar RUU Perampasan Aset Optimal Pulihkan Aset Tindak Pidana
📅 Selasa, 13 Okt 2026, 23:00 WIB | Oleh: Vitto BudiArief menilai keenam prinsip tersebut penting agar kebijakan perampasan aset tidak hanya efektif dalam memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berfokus pada perluasan kewenangan negara. Pengaturan mengenai prosedur, pembuktian, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak pihak terkait juga perlu menjadi perhatian agar tujuan pemulihan aset berjalan seiring dengan prinsip negara hukum.
NCBAF Harus Dibatasi
Sementara itu advokat dari K&K Partners, Bintang Leo Naibaho menjelaskan, RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yakni perampasan aset yang berfokus pada aset sebagai objek proses hukum tanpa harus didahului pemidanaan terhadap pelakunya.
Menurut Bintang, mekanisme tersebut relevan dalam kondisi tertentu ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat hambatan lain yang membuat proses pemidanaan tidak dapat dilakukan.
“Mekanisme ini juga dapat berkaitan dengan kondisi ketika pembuktian pidana belum mencukupi atau aset berada dalam penguasaan pihak ketiga, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku,” kata Bintang.
Bintang merujuk pada Pasal 2 RUU Perampasan Aset yang mendefinisikan perampasan aset sebagai upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya.
Dalam rancangan mekanisme tersebut, Jaksa Pengacara Negara disebut wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima. Pembuktian juga melibatkan para pihak, yakni negara membuktikan dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana, sedangkan pihak yang mengajukan keberatan dapat membuktikan hak atau asal-usul kepemilikan yang sah.
Namun, Arief mengingatkan agar NCBAF tidak dijadikan jalan pintas untuk menghindari proses pembuktian pidana. Menurut dia, mekanisme Conviction-Based Asset Forfeiture (CBAF), yaitu perampasan aset melalui proses pemidanaan, harus tetap menjadi jalur utama. NCBAF perlu dibatasi pada kondisi objektif ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!